Pura Group Sambut Regulasi Sertifikasi Halal, Siap Perkuat Industri Halal Nasional

oleh -457 Dilihat
Direktur HR-GA Pura Group, Agung Subani. (Foto: ist.)

KUDUS, ISKNEWS.com – Pura Group menyatakan kesiapannya menyambut pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk barang gunaan dan kemasan yang akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2026. Perusahaan manufaktur kertas dan percetakan asal Kabupaten Kudus itu menilai kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekosistem industri halal sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang digunakan sehari-hari.

Direktur HR-GA Pura Group, Agung Subani, mengatakan perusahaan mendukung penuh implementasi kebijakan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Menurutnya, regulasi tersebut memberikan kepastian mengenai kehalalan produk, khususnya barang gunaan dan kemasan yang bersentuhan langsung dengan produk konsumsi maupun digunakan dalam aktivitas ibadah.

“Pura Group siap mendukung implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal untuk barang gunaan dan kemasan. Kami memandang kebijakan ini sebagai langkah penting dalam memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan kepastian bagi masyarakat,” ujar Agung di Kantor Pura Group, Jalan Krisna, Jati Wetan, Kudus, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, komitmen Pura Group terhadap penerapan standar halal sebenarnya telah dimulai jauh sebelum sertifikasi halal diwajibkan pemerintah. Saat sertifikasi masih bersifat sukarela, perusahaan telah mengantongi sertifikat halal untuk produk Qur’an Paper yang dipasarkan ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah.

Menurut Agung, proses produksi Qur’an Paper dirancang agar memenuhi standar halal secara menyeluruh. Mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan dipastikan bebas dari unsur najis sebagai salah satu persyaratan yang diminta pelanggan di pasar internasional.

“Sejak awal kami memastikan seluruh proses produksi Qur’an Paper bebas dari unsur najis, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan. Hal tersebut merupakan persyaratan sekaligus tuntutan dari pelanggan kami di kawasan Timur Tengah,” jelasnya.

Agung menilai, penerapan wajib sertifikasi halal untuk barang gunaan dan kemasan merupakan kebijakan yang relevan. Sebab, kemasan maupun barang gunaan tertentu berpotensi mentransfer zat kimia atau bahan lain ke produk makanan dan minuman. Selain itu, penggunaan bahan tambahan, pelapis (coating), hingga pewarna dalam proses produksi juga harus dipastikan berasal dari bahan yang halal.

Menurutnya, sertifikasi halal kini tidak hanya berkaitan dengan produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup seluruh rantai pendukungnya. Dengan demikian, jaminan halal dapat diberikan secara menyeluruh kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global.

“Sertifikasi halal tidak hanya menyangkut produk makanan, tetapi juga seluruh rantai pendukungnya, termasuk kemasan dan barang gunaan yang berpotensi bersentuhan dengan produk konsumsi. Hal ini akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat daya saing industri nasional,” ungkapnya.

Berbekal pengalaman memenuhi standar halal internasional, Pura Group optimistis mampu mendukung implementasi regulasi tersebut. Perusahaan juga berkomitmen terus berkontribusi dalam memperkuat ekosistem industri halal Indonesia agar semakin kompetitif di pasar domestik maupun global. (AS/YM)