Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Pemkab Jepara sudah mengeluarkan larangan bagi tempat hiburan untuk buka selama bulan Ramadhan. Akan tetapi, hingga kini masih didapati sejumlah tempat karaoke yang nekad berbuka. Polisi pun melakukan razis di sejumlah tempat itu. Yang terbaru, jajaran Polres Jepara dipimpin langsung Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho melakukan razia di cafe Joglo Putu Inten yang ada di Desa Karangkebagusan Kecamatan Kota, Minggu (11/6/2017) malam.
Dari razia itu, polisi mengamankan 15 pemandu karaoke dan 10 pengunjung yang sedang berada di cafe. Selain itu, puluhan botol minuman keras juga disita dari cafe milik Kusmanto itu. Polisi pun menindak pemilik dengan tindak pidana ringan (tipiring) untuk jual beli mirasnya. “Pemandu karaoke dimintai keterangan dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” kata Kasat Sabhara Polres Jepara AKP Usman Jumaidi, Senin (12/6/2017).

Razia ini, kata Kapolres, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat perihal masih beraktifitasnya tempat karaoke itu. Masyarakat mengultimatum jika aparat kepolisian tidak menindak, maka masyarakat berencana yang akan bertindak sendiri. “Kita ingin menegakkan aturan yang sudah ada, yakni edaran dari Pemkab soal larangan bagi tempat hiburan untuk buka selama puasa,” imbuhnya.
Selain di Joglo, tempat karaoke yang masih nekad buka yakni di kawasan Pungkruk. Beberapa waktu lalu, polisi sudah melakukan razia di tempat karaoke itu. Aktifitas beberapa tempat karaoke ini, sering kucing-kucingan dengan aparat. “Saat dipantau memang tutup, tapi setelah aparat pergi, mereka nekad buka. Dengan demikian, peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi juga perlu dilakukan,” katanya.
Jika setelah dirazia ini, lanjutnya, masih didapati nekad buka selama Ramadhan, pihaknya tidak segan-segan untuk menyita peralatan karaoke. “Mulai malam ini, yang piket diperintahkan untuk melakukan pemantauan ke tempat-tempat hiburan, jika didapati langsung ditindak,” jelasnya. (ZA)










