Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus Agenda Penetapan Program Pembentukan Perda Kabupaten Kudus 2016

oleh -929 kali dibaca

KUDUS, isknews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Senin (14/12), menggelar rapat paripurna, dengan acara Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus 2016. Hadir Bupati H Musthofa, Sekda Noryasin, jajaran Forkompinda, kepala SKPD, camat dan kepala desa se Kabupaten Kudus. Jumlah anggota dewan dalam yang dipimpin oleh Ketua DPRD H Masan itu, sebanyak 40 dari 44 orang keseluruhan anggota dewan.
Dalam keputusan yang dibacakan langsung oleh Masan itu, disebutkan, program pembentukan Perda, menjadi pedoman bagi DPRD dan Pemkab Kudus, dalam meyusun, membahas, dan menatapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Kudus 2016. Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Pemkab Kudus dapat mengajukan Ranperda di luar program pembentukan Ranperda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.
Program pembentukan Ranperda Kabupaten Kudus itu terdiri atas 45 judul yang diajukan oleh pihak Pemkab atau eksekutif, dan empat judul oleh pihak DPRD atau legislative. Untuk Ranperda dari pihak Pemkab, antara lain tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kudus TA 2015, Perubahan APBD Kabupaten Kudus TA 2016, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemkab Kudus, perubahan Perda Kabupaten Kudus No 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa.
Sedangkan untuk Ranperda yangdiajukan pihak DPRD, terdiri atas empat judul, yakni Corporate Social Responsibility, Membaca, Pelestarian Budaya, dan Ranperda tentang Pengemis, Gelandangan dan Anak Jalanan.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandantanganan surat keputusan terserbut di atas, oleh Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H Masan, disaksikan oleh Bupati H Musthofa, dan jajaran Forkompinda. (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :