Paripurna DPRD Soroti Kinerja Buruk Satpol PP Kudus dalam Penegakan Perda Kafe Karaoke

oleh -1,943 kali dibaca
Suasana Rapat Paripurna DPRD dengan agenda pPandangan Umum fraksi-fraksi terkait Ranperda Tentang Perubahan APBD 2023, Rabu 20/09/2023 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Agenda Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mengenai Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023 Di Paripurna berlangsung siang, Rabu (20/09/2023).

Sidang yang sempat tertunda akibat paserta rapat yang hadir sempat tidak memenuhi kuorum itu, berlangsung lancar dan tertib ini dihadiri langsung oleh Para Wakil Ketua DPRD Kudus, 24 Anggota DPRD Kudus, Forkopimda serta tamu undangan terkait lainnya di ruang rapat DPRD Kudus pada Rabu (20/9) sore.

Dalam rapat kali ini, penyampaian pandangan umum fraksi dilakukan oleh Fraksi Partai Gerindra, PKB, Nasdem, PAN HD, PDIP, PKS dan Golkar. Fokus utama tertuju pada maraknya kafe karaoke yang beroperasi di Kabupaten Kudus. Selain itu, Wakil rakyat juga mempertanyakan kinerja buruk Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) di Kota Kretek ini.

Ketua Fraksi Partai Indonesia Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) Achmad Yusuf Roni menyoroti kinerja Satpol PP Kudus dalam menegakkan Perda Nomor 10 Tahun 2015. Pasalnya selama ini ditemukan kegiatan atau karaoke yang melanggar Perda.

”Kami imbau agar penegak Perda bisa lebih tegas terhadap para pelanggar Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015. Karena saat ini semakin banyak ditemukan pelanggarannya di wilayah Kabupaten Kudus,” katanya.

Senada, Ketua Fraksi Partai Nasdem Muhtamat dalam pandangan umum fraksinya menyatakan, mengritik kinerja Satpol PP Kudus dalam mengakkan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke.

“Satpol PP Kudus harus bertindak tegas atas terjadinya praktik karaoke yang berlangsung di tanah bengkok Desa Ngembalrejo. Padahal kemarin sudah dilakukan penyegelan pada Sabtu (16/9) lalu. Satpol PP Kudus harap bisa lakukan penindakan tegas berupa penyitaan dan penutupan,” paparnya.

Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sutejo juga menyoroti pendirian karaoke di atas tanah bengkok Desa Ngembalrejo. Pihaknya meminta Satpol PP Kudus harus menindak tegas dengan menutupnya.

“Demi menciptakan Kudus menjadi kota yang aman nyaman, hal seperti ini harusnya dapat segera diatasi dengan tegas agar tidak timbul kegaduhan di masyarakat atas kinerja pemerintah,” tandasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.