Rochim Sutopo: Kudus Pro Investasi, Tak Ada Batasan Ketinggian Bangunan Gedung

oleh -1,644 kali dibaca
Ilustrasi salah satu bagunan tertinggi di Kabupaten Kudus (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Rapat Panitia Khusus (Pansus) III yang membahas ‘Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung’ bersama tim ahli, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Bagian Hukum, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) serta Dinas Perizinan Kabupaten Kudus.

“Kami sudah public hearing dan mendapat berbagai masukan. Masyarakat menghendaki Kudus tidak ada aturan seperti daerah Bali yang membatasi tinggi bangunan,” Jelas Rochim Sutopo wakil ketua Pansus III yang juga ketua komisi C DPRD Kudus pada Kamis (08/06/2023).

Rochim Sutopo, menegaskan bahwa bangunan di Kota Kretek ini diperbolehkan untuk membangun sebuah gedung dengan ketinggian setinggi-tingginya. Sebab Kabupaten Kudus ini pro-investaasi.

Ketua Komisi C DPRD Kudus, RochimSutopo (foto: YM)

“Tidak ada kata notulen di wilayah Kudus untuk bangunan tidak boleh lebih tinggi dari menara, sehingga bangungan yang ada di Kota Kretek tentang kearifan lokal boleh setinggi-tingginya,” jelasnya.

Sementara itu, dalam pembahasannya bersama pihak terkait pihaknya menjelaskan bahwa perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya (PBG) akan digunakan untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan.

“Perda ini nantinya akan memudahkan masyarakat sendiri dan membuat mereka lebih nyaman dan aman berada didalam bangunan yang dihuninya,” tukasnya.

Perubahan syarat dari Izin mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Menurutnya, ini sebagai langkah baik agar bangunan yang berdiri bisa sesuai standar. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.