RTMM Beri Santunan Kematian dan Daftarkan Ribuan Keluarga Pekerja ke BPJS

oleh -1,448 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Tiga agenda dilakukan sekaligus oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kudus dihadapan ratusan anggotanya, yakni sosialisasi pembaharuan perjanjian kerja bersama (PKB) dengan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK).

Agenda berikutnya, pemberian secara simbolis Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada 5 orang anggota keluarga pekerja yang meninggal dunia dan didaftarkannya keluarga ribuan pekerja menjadi anggota BPJS gratis, Rabu (12/06/2024) sore.

Sosialisasi yang dihadiri ratusan pekerja pabrik rokok yang tergabung dalam yang merupakan perwakilan dari beberapa kelompok mereka mengikuti di aula ruang pertemuan Hotel Poroliman Kudus,

Menurut ketua FSP-RTMM Kudus Suba’an Abdul Rahman, pertemuan dengan mengundang ratusan anggotanya ini tidak ada kepentingan politik apapun apalagi saat ini menjelang Pilkada Kudus. Namun yang dia lakukan murni mengumumkan tentang poin-poin baru terkait Perjanjian Kerja Bersama antara pekerja dengan perusahaan.

” RTMM menjamin para buruh rokok dan pekerja di bawah naungan serikat akan makin sejahtera dan terjaga hak-hak pekerjanya. Mengingat ada beberapa poin baru yang telah disepakati bersama antara RTMM dan PPRK,” ujar Suba’an.

Dihadiri sejumlah pengurus teras RTMM Kudus, ketua-ketua PUK dari sejumlah perusahaan rokok yang ada di Kudus serta ratusan buruh yang menjadi perwakilan dari sejumlah brak pabrik rokok yang ada di Kudus.

”Kami ini menyosialisasikan PKB yang baru, hak pegawai apa kewajiban perusahaan bagaimana, intinya ini kami sosilaisasikan ke mereka untuk kemudian bisa disebarluaskan di kalangan pekerja,” ucap Ketua RTMM Kudus Subaan Abdul Rahman.

Dia mengatakan, beberapa kebijakan yang penting dan menjadi penekanan ialah tentang THR kemudian jasa tahunan dan regulasi-regulasi pokok dalam bekerja.

”Kan kami mempertimbangkan dengan kondisi perusahaan yang semakin naik profitnya menyusul rokok kretek yang sangat laku,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu pula, RTMM menjelaskan terkait perlunya jaminan perlindungan kerja untuk pekerja rentan seperti mereka.

RTMM sendiri telah mendaftarkan hampir 8.000-an keluarga pekerja di program Jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan secara gratis.

”Inilah upaya serikat untuk menyejahterakan anggotanya. Ini juga sebagai bentuk penjelasan bagaimana uang iuran teman-teman ini juga akan kembali ke pekerja semuanya, sekalipun tidak dalam bentuk uang, tapi dengan hal-hal seperti ini,” tambahnya.

Sebagai contoh, Subaan pun mengatakan ada pekerja yang baru saja didaftarkan di jaminan kematian dan kemudian tertimpa musibah. Mereka pun langsung bisa menerima uang santunan Rp 45 juta.

”Karena itu kami terus berupaya untuk mengikutkan rekan-rekan di BPJS Ketenagakerjaan, ini bentuk wujud serikat peduli pada anggotanya,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu Suba’an bersama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Mulyono Adi Nugroho, juga secara simbolis menyerahkan Santunan Jaminan Kematian kepada 5 orang anggota keluarga pekerja di perusahaan rokok Kudus dengan nilai masing-masing sebesar Rp 42 Juta, yang diserahkan kepada ahli warisnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.