Blora, isknews.com (Lintas Blora) – Kawasan Pasar Beras Kecamatan Cepu Kabupaten Blora menjadi perhatian Pemerintah Kecamatan Cepu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora. Tidak seperti biasanya yang dilakukan pada pagi hari, sejak dini hari menjelang subuh satpol PP Blora bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Cepu melakukan sosialisasi dan menggiring PKL masuk ke lorong jalan Viatra. Seperti yang dilaksanakan pada Senin (6/3/2017) dini hari.
Pasalnya, para pedagang yang berada di kawasan pasar beras tersebut meluber hingga Jalan Raya mengakibatkan kemacetan lalu lintas saat pagi hari. “Kita tahu, kalau saat pagi dilokasi itu sering macet karena banyak pedagang,” kata Camat Cepu, Joko Sulistiyono, Selasa (7/3/2017).
Menurutnya, pedagang yang ada di jalan dialihkan ke lorong Jalan Viatra supaya tertata rapi. “Kami hanya menginginkan Cepu itu menjadi Indah dan rapi,” jelasnya.
Pihaknya menjelaskan, kegiatan melibatkan aparat kepolisian dan dibantu aparat dari TNI Koramil Cepu. “Sejak dini hari sebelum subuh sudah kita mulai,” terangnya.
Sementara, Sekretaris Satpol PP Blora, Bambang Setyo Trianto, menuturkan, bahwa sosialisasi itu dilakukan secara persuasif. “Kami beri penjelasan kepada setiap pedagang agar berjualan di pinggir jalan raya,” ujarnya.
Menurutnnya, penataan dan penertiban pedagang yang pada dini hari tersebut tidak hanya dilakukan kemarin saja, melainkan telah dimulai sejak beberapa pekan lalu.
Sasarannya pun sama, yakni pedagang yang hendak berjualan di kawasan pasar. “Saat pedagang hendak mulai penata barang dagangannya, kami langsung memberikan penjelasan agar berjualan di tempat yang semestinya. Dengan pendekatan dari hati ke hati, pedagang mau menerima penjelasan kami,” tandasnya.
Pedagang yang awalnya hendak berjualan di pinggir jalan raya, saat itu pula tak jadi berjualan di tempat itu. Mereka mengalihkan lokasi berjualan di tempat yang tidak mengganggu arus lalu lintas.
Bambang menjelaskan, penataan dan penertiban pedagang itu digunakan pula untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Selain di kawasan pasar Cepu, penataan dan penertiban pedagang dilakukan pula di sejumlah tempat di Kecamatan Cepu. Salah satunya di kawasan jalan Britama Cepu.
Dalam penertiban yang berlangsung pagi hingga siang hari itu, petugas Satpol PP terpaksa mengangkut sejumlah peralatan yang digunakan warga untuk berdagang diantaranya meja. (as)











