Satpol PP dan Polres Pati Kembali Sambangi Tempat Karaoke

oleh -492 Dilihat

 

Sebanyak tujuh tempat hiburan karaoke, dalam kegiatan tersebut digledeh petugas, yakni Karaoke Gyras di Jalan Kembangjoyo Pati, dengan hasil bahwa karaoke beroperasi. Di sana, terdapat dua pengunjung dan dua pemandu karaoke (PK)

Pati,isknews.com ( Lintas Pati ) – Untuk kesekian kalinya jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kodim 0718/Pati dan Polres Pati, melangsungkan upaya penegakan Perda Nomor 08 Tahun 2013, tentang penyelenggaraan kepariwisataan, dengan menyambangi sejumlah tempat karaoke di Bumi Mina Tani, Sabtu (18/11/2017) malam.

“Kegiatan penegakkan Perda malam ini, merupakan kegiatan yang kesekian kalinya dengan sasaran yang sama yaitu temapat hiburan malam karaoke,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pati, Riyoso.

Tidak seperti operasi sebelumnya, lanjut dia, kali ini petugas memfokuskan diri untuk melangsungkan pendataan dan patroli, demi menciptakan kondusifitas di Kabupaten Pati.
“Namun untuk malam ini, kami hanya melakukan pendataan dan patroli saja, tidak melakukan penyitaan,” jelasnya.

Sebanyak tujuh tempat hiburan karaoke, dalam kegiatan tersebut digledeh petugas, yakni Karaoke Gyras di Jalan Kembangjoyo Pati, dengan hasil bahwa karaoke beroperasi. Di sana, terdapat dua pengunjung dan dua pemandu karaoke (PK).

Selepas itu, petugas menyisir ke Karaoke Romantika yang berlokasi di Kompleks Stasiun Lama Pati. Di lokasi tersebut petugas mendata 10 orang PK.

Selanjutnya, Karaoke Meteor alamat Jalan Pati – Kudus, Karaoke di Karaoke Natalia alamat Jalan Pati – Kudus, Karaoke Koplak alamat Jalan Pati – Kudus. Saat ketiga lokasi tersebut disambangi petugas tidak sedang beroperasi.

Kemudian petugas melanjutkan patroli ke Cafe MDK yang beralamat di Jalan Pati – Kudus, disana terdapat 10 PK. Terakhir, di Cafe The Boss di Jalan Diponegoro, petugas mendata lima PK.

“Di lokasi tersebut, ada yang menjual minuman keras (Miras), ada pula yang tidak dan hanya menyediakan karaoke,” bebernya.

Sementara itu, Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui Kasubagdal Ops AKP Budi Santosa juga mengatakan, bahwa operasi tempat hiburan malam hari tadi hanya bersifat pendataan saja.

“Dalam melakukan patroli malam ini sifatnya hanya pendataan dan tidak menyita. Selain itu, ini sebagai upaya langkah awal dalam rencana penegakan Perda No 8 Tahun 2013 oleh Pemda Pati,” sebutnya.(Wr)

No More Posts Available.

No more pages to load.