Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Satpol PP Pati menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik Bumi Mina Tani, yang masih nekat berjualan di fasilitas umum, Kamis (07/09/2017) siang. Selain terbukti melanggar peraturan daerah (Perda), tindakan tersebut sebagai upaya memberikan efek jera.
“Ini sifatnya pembinaan juga tindakan tegas, tujuanya untuk membina PKL yang melakukan pelanggaran, karena usaha mereka itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Kasi Pembinaan Pengawasan dan Sosialisasi Satpol PP Pati, Nastain, saat ditemui di ruangannya.
Penindakan itu, lanjut dia, sesuai dengan Perda tentang PKL No 13 Tahun 2014. Ditindak lanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah No 1 Tahun 2016, tentang penataan dan pemberdayaan PKL.
“Disana jelas yang namanya fasilitas umum misalnya trotoar, jalan, taman, hutan kota tidak diperkenankan sebagai tempat berjualan. Nah, karena masih membandel maka kami tindak,” ungkapnya.

Adapun sejumlah titik tersebut, imbuh Nastain, yakni PKL yang berjualan di Jalan Penjawi, Jalan Susanto dan Jl Raya Pati – Tayu khususnya depan RSUD RAA Soewondo Pati. “Ini bukan sekali dua kali kami peringatkan, tapi mereka masih membandel jadi demi tegaknya perda tindakan tegas perlu dilakukan secara nyata,” tegasnya.
Meski begitu, petugas dalam melakukan tindakan tidak langsung semena-mena, tetapi lebih memberikan pengarahan dan penjelasan kepada para PKL. Dengan begitu, mereka akan lebih menghargai dan mendengarkan keterangan dari para petugas.
“Tadi ada sekitar tujuh gerobak yang kami bawa ke kantor, karena tidak ada orangnya. Sementara kalau PKL yang ada orangnya, kami berikan pengarahan untuk membongkar sendiri,” terang Nastain.
Sayangnya, ada sejumlah PKL yang membandel untuk membongkar sendiri tempat usahanya. Akhirnya, petugas membongkar paksa gerobak tersebut. “Bagi barangnya yang kami sita, bisa diambil di Kantor Satpol PP Pati, tapi terlebih dahulu membuat surat pernyataan,” katanya.
Selain menertibkan PKL, petugas juga melangsungkan penertiban papan reklame dan baliho yang menyalahi prosedur penempatan. Petugas memberikan batas waktu satu hingga dua hari untuk menurunkannya. (Wr)










