Blora, isknews.com (Lintas Blora) – Satuan Reserse Narkoba Polres Blora, Polda Jateng menangkap tiga orang penjual jamu yang kedapatan mengedar dan menjual obat ilegal tanpa dilengkapi label Departemen Kesehatan dan BPOM.
“Kami tangkap ketiga pelaku itu karena informasi masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan dan terbukti ketiga pelaku menjual obat ilegal di warung tempatnya menjual jamu,” ucap Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H, melalu Kasat Narkoba AKP Suparlan.
Kasat Narkoba mengatakan, saat dilakukan penyelidikan Kamis sore kemarin sekitar pukul 16.00 WIB, ketiga pelaku sedang terbukti menjual jamu di warung depan rumahnya. Ketiga pelaku penjual jamu ilegal tersebut bernama : MK (56), asal Kelurahan Jetis Kec/Kab. Blora, ES (46) asal Desa Brumbung Kec. Jepon, Kab. Blora, RH (54) asal Desa Brumbung, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Bukan itu saja saat dilakukan penggeledahan di warung rumahnya, obat tanpa izin (ilegal) itu disembunyikan dan ditemukan oleh pihak kepolisian yang saat itu melakukan penyamaran untuk membeli obat tersebut.

“Ketiganya ditangkap ditempat yang berbeda. Pelaku kami tangkap setelah anggota melakukan penyamaran dengan membeli jamu di warungnya.” Ujar AKP Suparlan, Jumat (14/7/17).
Dari penangkapan itu polisi berhasil menyita ratusan obat/jamu ilegal dengan berbagai merk diantaranya :
125 sachet pil dan kapsul merek flu tulang kecetit, 5 sachet obat spesial pil dengkul, 40 sachet obat merek asam urat, 40 sachet obat merek gatal prima, 17 dus kecil yang berisi 51 sachet obat kuat merek africa black Ant, 42 dus kecil obat kuat merek pak kumis, 120 sachet obat bentuk pil super kecetit, 40 dus kecil obat bentuk kapsul merek wantong pegelinu, 24 dus kecil obat kuat merek gatot kaca, 39 dus kecil obat kuat merek urat madu, 18 dus kecil obat merek xian Ling untuk asam urat, 9 dus kecil obat kuat merek X strong
26 renteng pil Sbm.
Serta 16 box pirocam 20 mg, 14 botol sodium bicarbonate, 1 botol fimestan 500 mg, 2 botol B12 50 mcg, 1030 butir selesfen 100 mg, 700 butir pacetik 500 mg, 1 botol (1000 butir) fita mi ol 500 mg, 1 botol ( 1000 butir) paracetamol 500 mg, 1050 butir Ctm 4 mg, 2 botol ( 1400 butir) losman/ jamu sakit pinggang, 56 butir alleron 4 mg, 500 butir tablet lerzinhcl 2 mg, 50 butir novadex 0,5 mg, 1,5 kg pil hitam sepat, 1 buah buku penjualan warna ungu, 7 lembar faktur pembelian obat dari apotik waluyo jati-kediri.
1 unit Handphone nokia hitam dengan no simcard 082242945099 dan uang tunai sejumlah Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah).
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah ditangkap dan diamankan di sel tahanan Polres Blora untuk dilakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana yang ia lakukan.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan guna pengembangan kasus dan proses hukum,” tuturnya.
Hasil penyidikan sementara tersangka dijerat dengan pasal primer pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.










