Blora, isknews.com (Lintas Blora) – Sesuai dengan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ditegaskan bahwa Sekolah Negeri dilarang untuk menarik pungutan.

Bupati Blora, Djoko Nugroho menegaskan untuk sekolah swasta diperbolehkan menarik pungutan, sedangkan untuk sekolah Negeri tidak diperbolehkan menarik pungutan dari orang tua yang tergabung dalam komite. “Sekolah Negeri hanya diperbolehkan menerima sumbangan, bukan menarik pungutan,” Kata Bupati Blora, saat Sosialisasi di Pendopo Rumah Dinasnya belum lama ini.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa mengarah ke ranah hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Blora Yuliarti, juga kut angkat bicara dalam forum tersebut. Menurutnya seluruh Kepala Sekolah dan Komite harus bisa memahami dan membedakan antara pungutan dan sumbangan.
Menurutnya pungutan itu sifatnya memaksa dan besarannya telah ditentukan. Sedangkan untuk sumbangan sifatnya sukarela dan tidak menentukan besaran yang diminta. Ia pun memberikan contoh untuk pengadaan komputer UNBK.
“Disaat sekolah tidak mampu memenuhi komputer untuk UNBK, maka sekolah diperbolehkan mengumpulkan orang tua untuk mengeluh dan meminta tolong. Bilang saja Bapak, Ibu, kami mengalami kekurangan komputer untuk UNBK, apakah ada yang bersedia memberikan bantuan?. Hal itu diperbolehkan. Namun jika menggunakan kalimat Sekolah kekurangan komputer, kami minta bantuan kepada orang tua untuk membelikan komputer, ini berarti pungutan dan tidak diperbolehkan. Dilihat konteks kalimatnya, nantinya pada komunikasi,” ucap Yuliarti.
Dia mempersilahkan kepada seluruh sekolah untuk menjalin MoU dengan Kejaksaan Negeri guna memperoleh bantuan hukum atau pendampingan, agar tidak salah melangkah dalam mengambil kebijakan. Sehingga potensi pelanggaran hukum bisa diminimalisir. (as)






