Sempat Ricuh di Jalan Raya, Konflik Penagihan Utang di Kudus Diselesaikan Damai

oleh -463 Dilihat
Capture Video yang Sempat Viral. (Foto: ist)

Kudus, isknews.com – Konflik penagihan utang yang sempat memicu kericuhan di jalan raya di wilayah Kudus akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi di kantor polisi.

Peristiwa tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial setelah sebuah video amatir memperlihatkan aksi perkelahian antar sejumlah pria di kawasan Jalan Cempaka, Desa Nganguk, tepatnya di sebelah selatan Pasar Kliwon. Kejadian itu sempat menimbulkan kemacetan serta kepanikan warga sekitar.

Menanggapi laporan masyarakat yang masuk melalui layanan “Lapor Pak Kapolsek”, jajaran Polsek Kudus Kota bergerak cepat menuju lokasi untuk mengendalikan situasi.

Berdasarkan hasil penelusuran kepolisian, insiden yang terjadi pada Selasa (17/3) siang itu dipicu oleh persoalan penagihan angsuran utang. Awalnya, petugas dari salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mendatangi warung milik seorang warga berinisial N untuk menagih tunggakan pinjaman.

Karena uang tersebut digunakan oleh anaknya, N kemudian memanggil putranya, EF (40), agar menyelesaikan persoalan tersebut. Namun situasi memanas ketika EF tidak terima ibunya yang sudah lanjut usia dibentak oleh oknum petugas koperasi.

Emosi yang memuncak membuat EF sempat membenturkan kepalanya ke arah petugas yang masih mengenakan helm. Tidak terima, pihak petugas kemudian memanggil rekan-rekannya hingga terjadi aksi pengeroyokan yang berujung perkelahian di jalan umum, sebagaimana terekam dalam video yang viral.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat.

Setelah menerima laporan melalui layanan digital kami, petugas piket yang sedang patroli langsung menuju lokasi kejadian. Kedua belah pihak yang terlibat langsung kami amankan ke Mapolsek Kudus Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut sekaligus mencegah konflik meluas,” ujarnya.

Setelah dilakukan mediasi pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara damai melalui pendekatan restorative justice.

Dalam kesepakatan itu, pihak KSP mengakui kesalahannya dan bersedia memberikan ganti rugi berupa biaya pengobatan kepada EF. Selain itu, kedua pihak juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Polsek Kudus Kota mengimbau masyarakat agar mengedepankan sikap tenang dan bijak dalam menyelesaikan persoalan, khususnya yang berkaitan dengan sengketa perdata, serta segera melaporkan apabila terjadi gangguan keamanan di lingkungan sekitar. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.