Sertifikat Prona Tak Gratis

oleh -371 Dilihat

Blora, isknews.com (Lintas Blora) – Sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di wilayah Kabupaten Blora Jawa Tengah ditegaskan tidak gratis. Namun, ada beberapa komponen yang harus ditanggung oleh peserta program tersebut.

Menurut Kasi Sengketa Konflik dan perkara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blora, Sukur, bahwa anggapan masyarakat jika Prona itu gratis itu tidak benar. Pasalnya, dalam proses tersebut dibagi menjadi dua tahapan. “Pra Sertifikasi dan Pelaksanaan Sertifikasi,” kata Sukur, Senin (10/4/2017).

Untuk Pra, lanjut dia, Pemberkasan, materai, pembuatan dan pemasangan patok tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh). Biayanya ditanggung oleh masyarakat atau peserta Prona,” kata dia.

Sedangkan yang gratis, kata dia, adalah proses di BPN dan dibiayai oleh negara melalui APBN. “Untuk Penyuluhan, Pengumpulan Data, Pengukuran Bidang Tanah, Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak/Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis, Penerbitan Sertipikat, Supervisi dan Pelaporan,” jelasnya.

“Jadi pengurusan Prona itu tidak gratis,” tegas Koordinator Prona ini. Akan tetapi dalam pemungutan biaya tersebut, lanjutnya, harus mempertimbangkan asas kepatutan.

Dirinya juga menjelaskan, di Blora terdapat 29 yang mengambil program tersebut dan tersebar di 8 kecamatan dengan total jumlah sertifikat direncanakan sebanyak 15.000 buah sertifikat. “Jati, Kunduran, Randublatung, Sambong, Kedungtuban, Tunjungan, Japah, Jepon,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora, Yulitaria, menyatakan, jika pihaknya belum bisa bersikap. Pasalnya, program Prona tersebut belum berjalan. “Karena belum ada perintah pelaksanaan,” kata dia.

Menurutnya, akan dijadwalkan semua Kepala Desa akan dikumpulkan terkait pelaksanaan Prona. “Setelah nanti dikumpulkan, program itu bisa berjalan sesuai dengan petunjuk dari pemerintah (Pemda) berdasarkan Surat Edaran dari Bupati,” jelasnya.

“Saat ini jajaran Muspida masih berembuk untuk menentukan nominal yang patut dikenakan kepada masyarakat. Dan penarikannya pun harus seragam,” terangnya.

Jika penarikan dilakukan lebih dari ketentuan, kata dia, maka itu termasuk gratifikasi. “Kalau sekarang sudah terlanjur melakukan penarikan kepada masyarakat, kami minta untuk segera mengembalikan,” tandasnya. (as)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.