Kudus, isknews.com – Perkara saling lapor oleh dua warga Golantepus kini kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kudus. Kali ini yang duduk sebagai saksi korban dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada tahun 2020 lalu adalah Mukhamad Rifai dan ayahnya, sedangkan di kursi terdakwa adalah oknum polisi Polda Jateng berinisial AC dan warga sipil AS.
Seperti diketahui sebelumnya, seperti pernah diberitakan media ini, kedua belah pihak sama-sama mengaku menjadi korban dan memberikan laporannya, baik oleh pihak Rifai maupun AC ke Polres Kudus. Namun dalam perjalanannya laporan pihak AC telah terlebih dahulu diproses oleh penyidik bahkan hingga bergulir di Pengadilan Negeri Kudus yang sempat memvonis kepada Rifai 7 bulan kurungan penjara.
Merasa diperlakukan tidak adil, usai keluar dari penjara kembali Rifai mengajukan kasusnya kembali ke penyidik polres Kudus dan kedua terdakwa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sejak (27/07/21) silam dengan pasal yang didakwakan adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau pasal yang sama pada saat kedua saksi korban dipenjarakan.
Saat ini telah memasuki persidangan ke tiga dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi korban yakni Rifai dan ayahnya yang juga sempat mendekam di penjara selama 5 bulan akibat didakwa ikut melakukan pengeroyokan dalam kasus tersebut. Oleh majelis hakim yang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Wiyanto SH, kedua saksi korban diminta menjelaskan kronologi kejadian. Mereka diberi sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim dan tim pengacara kedua terdakwa.
Dari penyampaian tim pengacara, disebutkan pemicu terjadinya tindakan saat itu akibat, korban dituduh mebrayer-brayer motor matic yang dikendarainya saat melintasi para terdakwa yang sedang berada dipinggir jalan depan rumah terdakwa yang juga merupakan tetangga korban.
Tentu saja tudingan itu dibantah oleh saksi korban dengan argumennya dihadapan majelis hakim.
Terpisah ditempat yang sama, Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo mengatakan, agenda persidangan kali ini merupakan pemeriksaan saksi. Sidang yang bergulir ini merupakan sidang yang kedua yang digelar atas kasus penganiayaan antara anggota polisi dengan warga Golantepus.
”Ini baru sidang memintai keterangan saksi, ada bebebrapa saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Proses persidangan ini masih akan berlangsung lama dengan agenda pemeriksaan terdakwa lalu saksi dari pihak terdakwa yang akan dihadirkan oleh tim penasehat hukum mereka,” ujarnya. (YM/YM)










