KUDUS, ISKNEWS.COM – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kudus menyoroti penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas Madrasah (RKB) Tipe 1 di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kudus. Menyusul adanya temuan pekerja yang diduga tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), Kemenag memastikan akan memberikan surat teguran kepada kontraktor pelaksana.
Kepala Kankemenag Kabupaten Kudus, Shony Wardana, mengatakan pengawasan terhadap proyek yang didanai melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) terus dilakukan secara berkala. Menurutnya, pihaknya tidak hanya memantau progres pembangunan, tetapi juga memastikan pekerjaan berlangsung sesuai ketentuan, termasuk dalam penerapan aspek keselamatan kerja.
“Kami terus melakukan pemantauan. Saat turun ke lokasi pada Selasa (28/7), seluruh pekerja yang kami temui sudah menggunakan APD sesuai ketentuan,” ujar Shony kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Selain melakukan monitoring lapangan, Kemenag Kudus juga menggandeng Kejaksaan Tinggi sebagai pendamping agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah meminta pendampingan dari Kejati agar seluruh proses pembangunan dikerjakan sesuai regulasi,” katanya.
Shony mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi hingga 28 Juli 2026, progres pembangunan gedung madrasah tersebut justru telah melampaui target yang telah ditetapkan.
“Dari hasil monitoring terakhir, progres pekerjaan tercatat surplus sekitar 1,32 persen dibanding target yang direncanakan,” jelasnya.
Meski capaian fisik proyek dinilai positif, Kemenag tetap memberikan perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran K3 yang sempat ditemukan di lapangan. Menurutnya, penggunaan APD merupakan kewajiban yang harus dipenuhi seluruh pekerja konstruksi.
“Atas adanya temuan pekerja yang tidak menggunakan APD, kami akan menyampaikan surat teguran kepada penyedia jasa sebagai bentuk pembinaan agar aturan K3 dipatuhi,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proyek pemerintah merupakan bentuk kontrol sosial yang patut diapresiasi. Masukan dari masyarakat dinilai dapat menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan pembangunan berjalan lebih baik.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah ikut mengawasi proyek ini. Semoga pengawasan bersama seperti ini membawa manfaat bagi semua pihak,” ujarnya.
Sebagai informasi, proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas Madrasah Tipe 1 di MIN Kudus dikerjakan oleh CV Adhi Berkah Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp3.062.530.900. Kontrak pekerjaan bernomor 10863/Kw.11.2/2/KS.01.7/06/2026 ditandatangani pada 11 Juni 2026 dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender atau hingga 7 November 2026. Proyek tersebut dibiayai melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). (AS/YM)






