Sosialisasi Literasi Keuangan, H Musthofa dan OJK: Waspadai Pinjaman Online Ilegal

oleh -722 kali dibaca
Anggota Komisi XI DPR RI, H Musthofa, bersama Vincentia Granita, Senior Analis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Edukasi serta Perlindungan Konsumen dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah, menggelar sosialisasi tentang jasa keuangan di Balai Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus. (Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – Anggota Komisi XI DPR RI, H Musthofa, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah menggelar sosialisasi literasi keuangan di Balai Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus, Jumat malam (13/12/2024).

Acara ini dihadiri ratusan masyarakat, bertujuan memberikan pemahaman tentang pengelolaan keuangan yang aman sekaligus melindungi masyarakat dari risiko produk keuangan ilegal, seperti pinjaman online bodong.

H Musthofa menekankan pentingnya literasi keuangan untuk menghindari jebakan investasi palsu dan pinjaman online ilegal yang kerap merugikan masyarakat. Ia mengajak peserta memahami risiko setiap produk jasa keuangan serta memastikan bahwa layanan yang digunakan sudah terdaftar di OJK.

“Literasi keuangan adalah benteng kita dari praktik-praktik keuangan ilegal. Pastikan setiap produk yang digunakan aman dan terjamin legalitasnya,” ujar Musthofa. Ia juga menjelaskan hak-hak konsumen, seperti mendapatkan informasi yang jelas, perlindungan dari penipuan, dan akses untuk melaporkan pengaduan.

Senada dengan itu, Vincentia Granita, Senior Analis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Edukasi serta Perlindungan Konsumen OJK Jawa Tengah, menyampaikan bahwa edukasi masyarakat merupakan salah satu prioritas OJK selain pengawasan pelaku jasa keuangan.

Vincentia memberikan panduan mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal, di antaranya:

  • Tidak memiliki izin resmi dari OJK.
  • Memberikan informasi biaya yang tidak transparan.
  • Meminta akses data pribadi secara berlebihan.

“Masyarakat harus waspada dan tidak tergiur dengan tawaran pinjaman mudah yang sering kali berisiko tinggi. Jika menemukan praktik mencurigakan, segera laporkan ke kanal pengaduan resmi OJK,” tegasnya.

Dalam sesi tanya jawab, peserta menyampaikan keresahan mereka terkait maraknya pinjaman online ilegal. Narasumber memberikan langkah-langkah konkret untuk mencegah masyarakat menjadi korban, seperti memverifikasi legalitas aplikasi keuangan dan menghindari penawaran yang terlihat terlalu menggiurkan.

Kegiatan yang berlangsung interaktif ini ditutup dengan ajakan H Musthofa kepada masyarakat untuk terus meningkatkan literasi keuangan demi melindungi diri dan keluarga dari kejahatan finansial. “Bersama OJK, mari kita wujudkan masyarakat yang cerdas secara keuangan dan tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tutupnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :