Kudus, isknews.com – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Musthofa, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar acara edukasi keuangan di SMK Wisudha Karya Kudus. Acara ini dihadiri oleh ratusan siswa yang sangat antusias mengikuti tema “Edukasi Keuangan bagi Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045.”
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya generasi muda memiliki pemahaman yang kuat dalam pengelolaan keuangan.
“Generasi muda harus mampu bertahan dari ancaman-ancaman online yang dapat membahayakan mereka, baik dari pinjaman online (pinjol) ilegal maupun judi online,” ujar Friderica dalam sambutannya.
Friderica juga menekankan bahwa generasi muda perlu menyiapkan masa depan mereka dengan bijak dalam mengelola keuangan.
Menurutnya, ini adalah bagian dari upaya untuk mencapai kesejahteraan dan cita-cita yang telah dirancang sejak dini.
“Oleh karena itu, OJK bersama DPR RI berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan melalui kegiatan seperti ini,” lanjut Friderica.
Musthofa, yang juga merupakan mantan Bupati Kudus, menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperkenalkan dan membumikan peran OJK di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.
Ia berharap, dengan adanya kegiatan ini, generasi muda akan lebih memahami pengelolaan keuangan dan mampu menghindari praktik-praktik keuangan ilegal sejak dini.
“Literasi dan edukasi keuangan kita ingin tanamkan kuat di Kudus,” ujar Musthofa saat membuka acara tersebut.
Ia mengaku bangga melihat siswa-siswi di Kudus sudah mengetahui cara mengecek legalitas suatu industri, termasuk mengetahui nomor WhatsApp OJK 081157157157 untuk melaporkan praktik ilegal.
Musthofa juga memperingatkan bahwa segala bentuk judi, baik itu secara langsung maupun online, adalah ilegal di Indonesia.
“Jadi, jauhi perilaku seperti itu (main judi),” tegasnya kepada seluruh siswa yang hadir.
Ia juga menyebutkan bahwa lebih dari 9 ribu situs judi online dan pinjol ilegal telah berhasil dinonaktifkan oleh OJK.
Namun, Musthofa menekankan bahwa upaya ini tidak bisa berjalan dengan cepat dan memerlukan kerja sama dari semua pihak, termasuk OJK, Aparat Penegak Hukum, dan DPR RI.
“Semuanya tidak bisa cepat seperti membalikkan telapak tangan,” tambahnya, mengingatkan bahwa perubahan membutuhkan waktu dan upaya bersama.
Kegiatan edukasi keuangan ini diharapkan dapat memberikan bekal yang cukup bagi generasi muda dalam menghadapi tantangan keuangan di masa depan.
Dengan pemahaman yang baik tentang pengelolaan keuangan, diharapkan generasi muda bisa mencapai kesejahteraan dan berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Acara ini juga menjadi momen penting bagi OJK dan DPR RI untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, khususnya kepada generasi muda.
Musthofa menyatakan bahwa keberhasilan edukasi ini tidak hanya tergantung pada informasi yang diberikan, tetapi juga pada bagaimana generasi muda bisa menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Di akhir acara, Musthofa dan Friderica berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini, generasi muda di Kabupaten Kudus dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan, menghindari praktik-praktik keuangan ilegal, dan mempersiapkan masa depan yang lebih cerah.
Edukasi ini juga menjadi bagian dari upaya bersama untuk menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan berdaya saing tinggi.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk OJK dan DPR RI, diharapkan literasi keuangan di kalangan generasi muda dapat terus meningkat.
Generasi muda diharapkan menjadi agen perubahan yang akan membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan. (YM/YM)