SPSI & SBSI : Kenaikan UMK Kudus Kecil, PP 78 Rugikan Buruh

oleh -260 Dilihat

Kudus, isknews.com – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menetapkan upah minimum Kabupaten (UMK) Kudus untuk tahun 2019 adalah sebesar Rp 2.044.467 dari angka sebelumnya Rp 1.892.500. Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/68 Tahun 2018 tentang UMK tersebut tertanggal 21 November 2018.

Bersamaan dengan hal tersebut Surat keputusan yang ditandatangani itu tertanggal 21 November 2018  tentang Upah Minimum juga berlaku pada 35 Kabupaten Kota di Provinsi Jateng untuk tahun 2019.

Prosentasi kenaikan Upah ini terbilang kecil atau hanya di angka 8,3 persen dari UMK tahun 2018, Padahal sebelumnya kenaikan upah pada tahun 2016 mencapai 18 persen. Namun adanya PP 78 tahun 2018, justru membuat presentase kenaikan menjadi menurun.

Ditemui di kantornya, ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPSI) Cabang Kudus, Wiyono kepada media ini menyampaikan, “Pada tahun 2017 kenaikan upah di Kudus hanya sekitar 8.4 persen. Selanjutnya kenaikan upah pada tahun 2018 sebesar 8,7 persen. Dan 2019 kenaikan diangka 8.3 persen,” jelasnya, Jumat (23/11/2018).

Ia mengatakan, kenaikan upah yang mengacu pada PP 78 Tahun 2015 dirasa merugikan para buruh. Apalagi, komponen yang menjadi acuan dalam kenaikan upah berupa survei kebutuhan hidup layak (KHL) ditinjau hanya lima tahun sekali. Survei KHL menjadi acuan penentuan UMK berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Upah minimum tidak berlaku bagi buruh yang bekerja 0 sampai 1 tahun. Sedangkan bagi buruh yang bekerja di atas 1 tahun akan mendapat upah sesuai dengan pemberlakuan skala upah yang dibuat oleh perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu senada dengan Wiyono, Koordinatoor Konfederasi – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SPSI) kudus Slamet Machmudi menyampaikan timbul banyak persoalan kenapa sebagian besar kalangan buruh menolak penggunaan PP 78/2015 dalam penentuan kenaikan upah tiap tahun.

 

“Salah satunya adalah tidak konsistennya oknum pengusaha mematuhi ketentuan dalam memberikan skala dan struktur upah kepada para buruh. Disaat prosentase kenaikan UMK turun drastis sejak pemberlakuan PP tentang pengupahan tersebut, kesejahteraan buruh semakin tidak menentu,” katanya dalam rilis yang dikirimkan kepada media ini.

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kudus meminta Dinas Tenaga Kerja Kab. Kudus melakukan penegakan aturan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut diantaranya kewajiban pengusaha menyusun dan melaporkan skala dan struktur upah kepihak Dinas Tenaga Kerja setempat.

“ Karena ketentuan perburuhan mengatakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan jaring pengaman bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara skala dan struktur upah berorientasi pada kesejahteraan buruh. Jika buruh memliki masa kerja diatas 1 tahun maka pengusaha berkewajiban memberikan skala dan struktur upah yang nilainya diatas UMK. Dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi,” ungkap Mamik panggilan akrab Slamet machmudi.

KSBSI menduga hingga saat ini belum ada perusahaan di Kudus yang secara suka rela melaporkan skala dan struktur upah yang diberlakukannya kepihak Dinas Tenaga Kerja. Sesuai aturan yang berlaku, jika perusahaan menolak menyusun skala dan struktur upah terancam sanksi administrasi seperti teguran, pembekuan sebagian kegiatan hingga pembekuan izin usaha.

“Pengawas Dinsosnakertrans Kudus diharapkan proaktif melakukan sidak untuk memastikan pemberlakuan struktur dan skala upah. KSBSI juga menghimbau kepada buruh berani melaporkan jika perusahaan menolak memberikan struktur dan skala upah.,” tandas dia

 

Sementara itu, untuk urutan pertama terbesar Kota Semarang dengan Rp 2.498.587,53, kemudian Kabupaten Demak sebesar Rp 2.240.000,00. Di urutan ketiga ada Kabupaten Kendal dengan nominal sebesar Rp. 2.084.393,48, disusul Kabupaten Semarang sebesar Rp 2.055.000,00, dan urutan kelima Kabupaten Kudus.  (YM/YM)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.