Sudah 5 Tahun Mangkrak, Apa Kabar Incinerator Milik Pemkab ?

oleh -1,458 kali dibaca

KUDUS, – isknews.com – Incinerator atau Insinerasi atau mesin pembakaran sampah adalah teknologi pengolahan sampah yang melibatkan pembakaran bahan organik. Insinerasi dan pengolahan sampah bertemperatur tinggi sebagai pengolahan termal atas material sampah hingga mengubah sampah menjadi abu, gas sisa hasil pembakaran, partikulat, dan panas. Gas yang dihasilkan harus dibersihkan dari polutan sebelum dilepas ke atmosfer bahkan panas yang dihasilkan bisa dimanfaatkan sebagai energi pembangkit listrik.

Tujuan di bangunnya instalasi Insinerator ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah hingga 95-96%, tergantung komposisi dan derajat recovery sampah. Ini berarti insinerasi tidak sepenuhnya mengganti penggunaan lahan sebagai area pembuangan akhir, tetapi insinerasi mengurangi volume sampah yang dibuang dalam jumlah yang signifikan. Insinerasi memiliki banyak manfaat untuk mengolah berbagai jenis sampah seperti sampah medis dan beberapa jenis sampah berbahaya di mana patogen dan racun kimia bisa hancur dengan temperatur tinggi.

Bangunan gedung yang terletak di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus itu, masih berdiri kokoh, di balik pagar keliling yang pintu gerbangnya terkunci dengan gembok. Dari luar pagar yang terbuat dari separo tembok separo besi, suasana di dalam gedung tampak tidak ada aktifitas sana sekali, dan memang begitulah keadaannya. Sudah sekitar 5 tahun gedung milik Dinas Cipta Karya Tata Ruang (Cipkataru) Kabupaten Kudus ini mangkrak , setelah mesin pembakar sampah, atau incinerator yang ada di dalam ruang khusus, tidak dioperasikan, bahkan mesin pembakar sampah partikel padat itu pun sudah tidak ada di tempatnya lagi.

Dengan ditemani Suyanto, penjaga gedung tersebut, isknews.com, yang berkunjung MInggu (20/9), diperbolehkan masuk untuk melihat situasi di dalam gedung, degan laus tanah sekitar 30 x 30 meter, dengan luas bangunan sekitar 20 x 10 meter itu.

Pada bagian sebelah kiri pintu utama yang terbuka, sebuah prasasti terpasang di dinding, yang menerangkan, telah diresmikan pada 15 Februari 2005, Unit Pembakaran Sampah “Incenerator” oleh Bupati Kudus Ir H Muhammad Tamzil MT, masih terbaca jelas.Papan nama juga ada, tetapi sudah dilepas bersama tiangnya, dan disandarkan di dinding gedung sebelah timur.

Saat isknews.com memasuki gedung, keadaan di dalamnya tidak terawat sama sekali. Ruang kantor yang terbagi dua, dipisahkan jalan masuk ke ruang utama, di sisi barat terdapat sebuah dipan kayu yang digunakan tidur penjaga pada malam hari, dan di sisi timur terdapat kurungan ayam.

Di ruang utama, yakni yang dahulu digunakan untuk pembakaran sampah, bahkan kosong melompong. Tidak ada satu pun mesin atau peralatan berat, yang dahulunya digunakan untuk pembakaran sampah, hanya tinggal tumpukan abu di tengah-tengah ruangan seluas 8 x 6 meter itu. Dua ruangan di sisi barat ruang utama juga kosong, bahkan daun pintunya pun tidak ada. Sementara di sebelah barat gedung yang berupa tanah kosong, menumpuk besi-besi tua yang diduga bekas tiang-tiang banguan yang dilepas.

Menurut Suyanto, sampai dengan sekitar 2009, gedung unit pembakaran sampah itu masih berfungsi, yakni pada saat jabatan Bupati Muh Tamzil berakhir. Muh Tamzil dilantik menjadi Bupati Kudus pada 2004, dan digantikan oleh H Musthofa. Namun satu tahun kemudian, tepatnya 2010, yakni memasuki tahun kedua H Musthofa menjabat bupati, unit pembakaran sampah itu berhenti beroperasi, dan berlangsung hingga sekarang. Menyusul dibongkarnya mesin incenarator dan peralatan berat, juga peralatan kantor seperti meja, kursi, diangkut keluar dari gedung tersebut.
“Saya dengar, gedung ini mau dipakai untuk gudang, tapi mulai kapan, saya tidak tahu,” tutut Suyanto, yang membantu menjaga itu pada siang hari, sedangkan kalau malam hari adalah ayahnya, Sabar, warga desa setempat yang sudah 9 tahun dipercaya menjadi penjaga gedung tersebut. (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :