Sumiyatun: Larangan Mengadakan Even di Alun-alun Kudus Masih Tunggu Perda

oleh -970 kali dibaca
image
(Suasana lapangan Alun-alun simpang tujuh Kudus yang dijadikan tempat mengadakan even

Kudus, isknews.com – Wacana larangan mengadakan even di lapangan Alun-alun simpang tujuh Kudus, nampaknya sampai saat ini masih belum bisa di realisasikan pemerintah kabupaten Kudus. Buktinya besok (Sabtu, 30/4) akan diadakan acara SMK Weekend selama dua hari.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cipkataru) Kabupaten Kudus Sumiyatun menjelaskan, saat ini memang belum ada aturan resmi mengenai larangan mengadakan even di lapangan Alun-alun simpang tujuh Kudus. “Jadi boleh saja saat ini mengadakan even di sana,” katanya kepada isknews.com, Jumat (29/4).

Dia menambahkan, tahun ini masih dilanjutkan pembenahan diantaranya pemasangan paving. “Sambil menunggu Perda atau Perbup sementara ini lapangan Alun-alun simpang tujuh masih boleh yang digunakan untuk even,” paparnya.

Sementara itu ketua LSM LepasP Ahmad Fikri menilai, keberadaan kegiatan di lapangan Alun-alun simpang tujuh Kudus menunjukkan tidak konsistennya Pemkab Kudus dengan kebijakan yang telah disepakati sebelumnya. “Dulu telah disepakati bersama tidak boleh ada lagi even yang dilaksanakan di lapangan Alun-alun, yang telah menelan dana Rp 900 juta dalam proses renovasinya,” jelas Fikri.

Menurutnya, sebaiknya Pemkab memanfaatkan tempat lain yang ada di Kudus seperti GOR Wergu atau tempat lainnya. Selain bisa mengurai kepadatan lalu lintas di Alun-alun Kudus yang biasanya ditutup atau dialihkan ketika ada acara, bisa juga dijadikan ajang mempromosikan tempat lain agar ramai pengunjung.

“Jadi biar Alun-alun simpang tujuh yang sudah direnovasi itu menjadi tempat bagi masyarakat Kudus untuk menghabiskan waktu bersama keluarga, bukan dijadikan tempat untuk mengadakan even yang justru mengganggu lalu lintas dan kenyamanan masyarakat,” jelasnya. (MK/MR)

KOMENTAR SEDULUR ISK :