Tak Dihadiri Pemilik Bangunan Sebelah, BPN Tunda Ukur Batas Presisi Lahan Musala Al Khoirot Gribig

oleh -304 Dilihat
Upaya pengukuran ulang secara presisi yang akan dilakukan ulan oleh pihak BPN Kudus tertunda akibat tidak hadirnya pemilik bangunan sebelah Musala yang batas bangunannya dituding telah melewati lahan Musala (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Sengketa batas lahan antara Musala Al Khoirot, RT 4 RW 5, Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, dengan pemilik rumah di sebelah utara bangunan ibadah tersebut, Sulyono, masih terus bergulir.

Agenda pengukuran presisi yang sedianya dilaksanakan oleh ATR/BPN Kudus pada Rabu (25/6) harus dihentikan kembali sementara, karena adanya penolakan dari pihak Suyono pemilik bangunan sebelah utara Musala.

Seperti diberitakan sebelumnya, Diketahui pihak yang bersengketa adalah Sabar yang mengaku sebagai nadhir Musala Al Khoirot dan pemilik tanah di sebelah utara yang telah membangun bangunan dua lantai dengan pemicu Sengketa dugaan pergeseran batas tanah wakaf dan kejelasan sertifikat tanah. 

Sabar, selaku nadzir wakaf sekaligus pengurus musala, menjadi pihak yang paling vokal memperjuangkan kejelasan batas lahan wakaf tersebut. Ia menegaskan bahwa tanah yang dipersoalkan merupakan wakaf yang dikelola oleh Nahdlatul Ulama (NU), yang secara kelembagaan memiliki kapasitas untuk menjamin keabsahan kepemilikan.

Sengketa ini sejatinya sudah berlangsung sejak tahun 2020. Upaya pengukuran sempat dilakukan secara mandiri oleh pihak desa bersama tokoh masyarakat. Dari hasil pengukuran tersebut, sisi depan lahan musala terkena 35 cm dan bagian belakang 56 cm. Meski begitu, pihak pemilik rumah tetap menolak hasil tersebut.

“Dulu kami ajukan ukur ke BPN. Tapi waktu itu gagal karena petugasnya berhalangan. Akhirnya kami minta mediasi dan mengundang pengacara. Bahkan sudah dimediasi oleh BPN sampai dua kali, tapi belum juga tuntas,” terang Sabar.

Sementara itu, Agus Budiargo, petugas pengukur dari ATR/BPN Kudus, menjelaskan bahwa secara teknis, pengukuran telah siap dilakukan. Semua syarat administratif telah dipenuhi, termasuk surat pemberitahuan kepada para pemilik lahan berbatasan. Namun, karena pihak utara tidak bersedia lahannya diukur, kegiatan pengukuran terpaksa dihentikan.

“Yang menolak adalah pihak utara, karena menafsirkan surat undangan berbeda. Padahal surat dari kami mencakup keseluruhan batas, baik tanah wakaf maupun tanah milik warga. Kalau pengukuran dibatasi hanya sebagian, nanti hasilnya tidak presisi,” kata Agus.

Agus menambahkan bahwa BPN akan kembali mengirim surat pemberitahuan lanjutan dengan penjelasan lebih rinci agar tidak terjadi penafsiran keliru. Namun untuk jadwal ulang pengukuran belum bisa dipastikan karena masih menunggu persetujuan pimpinan.

Pengacara pihak musala, Agus Supriyanto, mengatakan bahwa semua proses telah ditempuh secara sah dan terbuka. Ia berharap seluruh pihak bersikap lapang dada dan mengedepankan fakta hukum.

“Kalau semua data sudah cocok dan pengukuran objektif, ya harusnya disepakati. Ini tanah wakaf, bukan untuk dikuasai pribadi. Harapannya semua pihak bisa menyepakati batas yang jelas agar tak ada lagi sengketa ke depan,” tandasnya.

Diketahui, pengurus NU setempat pun telah melakukan berbagai pendekatan dan mediasi secara kolektif, meskipun tidak secara langsung sebagai institusi. Mereka menegaskan bahwa upaya penyelesaian sengketa dilakukan dengan semangat mengayomi dan menghindari konflik terbuka.

Sementara itu dihubungi terpisah oleh awak media, pengacara Suyono, Amat Soleh atau yang sering disapa Babe Setiawan mengatakan secara singkat melalui aplikasi Whatsapp bahwa dirinya belum bisa berkomentar apa-apa terkait hal tersebut.

“Mas kulo dereng saged berkomentar nopo-nopo, ngapunten” tulisnya dalam Bahasa jawa. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.