Tegas! Wabup Kudus : Hentikan Penjualan LKS di SD Negeri, Jangan Bebani Orang Tua Siswa

oleh -459 Dilihat
Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton, saat mengunjungi SD 1 Terban dan berbincang dengan para siswa (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Sidak Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton, ke sebuah SD di Terban pada Rabu (28/8) membuka praktik yang seharusnya sudah lama dilarang yakni penarikan pembayaran Lembar Kerja Siswa (LKS).

Temuan itu bukan kasus tunggal, melainkan gambaran bahwa praktik serupa masih marak terjadi di banyak sekolah dasar negeri di Kudus.

Kunjungan Bellinda ke SD 1 Terban sendiri sebenarnya terjadi tanpa rencana. Usai meninjau Pemdes Terban, ia diminta sejumlah siswa untuk mampir ke sekolah mereka. Saat berbincang dengan para murid, Bellinda justru mendapat pengakuan mengejutkan: siswa masih diminta membeli LKS.

“Saya ngobrol sama adik-adik, ternyata masih ada diminta bayar untuk pembelian LKS. Padahal harusnya sudah tidak ada seperti itu,” kata Bellinda.

Ia menegaskan, alasan sekolah yang berdalih LKS dipakai untuk latihan belajar di rumah tidak bisa dijadikan pembenaran. Menurutnya, sekolah negeri sudah seharusnya bebas dari penarikan biaya tambahan apa pun.

“Mestinya itu tidak ada. Jadi ke depan, saya harap tidak ada lagi pembelian LKS di sekolah-sekolah lain. Ini pembelajaran dari temuan yang ada di Terban,” tegasnya.

Catatan media menyebut, praktik penjualan LKS tidak hanya terjadi di SD 1 Terban, tetapi juga masih berlangsung di sejumlah SD negeri lainnya di Kudus. Kondisi ini menimbulkan keluhan orang tua murid karena pembelian LKS kerap dianggap memberatkan.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, mengingatkan bahwa aturan sudah jelas melarang sekolah melakukan penarikan iuran untuk LKS. Bahkan, dana BOS pun tidak bisa digunakan untuk pengadaannya.

“Sebenarnya tidak perlu ada LKS. Sekolah sudah memiliki modul ajar dan buku paket resmi dari pemerintah. Itu sudah cukup untuk mendukung proses belajar mengajar,” ungkap Anggun.

Sebagai alternatif, guru bisa menyiapkan latihan soal dalam bentuk digital atau lembar kerja sederhana yang bisa difotokopi sesuai kebutuhan, tanpa harus membeli LKS yang sifatnya komersial.

“LKS secara regulasi memang tidak boleh, karena pakai dana BOS juga tak diperbolehkan. Sedangkan tarik pungutan juga bertentangan dengan Program Pendidikan Gratis. Meski kita akui LKS juga membantu siswa belajar dan mengerjakan soal di rumah, tapi sifatnya tidak boleh mewajibkan,” terang Anggun.

Dengan temuan ini, Pemkab Kudus menegaskan akan memperketat pengawasan, sekaligus mengingatkan sekolah untuk tidak lagi memberatkan orang tua murid dengan kewajiban membeli LKS. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.