Kudus,isknews.com – HS Terdakwa kasus korupsi dana desa yang juga mantan Kepala Desa Lau, Kecamatan Dawe, Kudus yang kini kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang. Melalui keluarganya telah mengembalikan sebagian yakni sebesar Rp 460 juta dari total kerugian negara yang didakwakannya yakni sebesar Rp 1,8 Miliar.
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kudus dengan membawa tumpukan uang tunai senilai Rp 460 juta, yang diterima oleh Kasi Intel Sarwanto yang juga didampingi Kasipidsus Bambang Sumarsono.
“Hari ini kami kedatangan keluarga terdakwa kasus tipikor atas nama HS, mereka berniat mengembalikan uang korupsi mantan Kades tersebut. Nilai uang yang dikembalikan adalah sebesar Rp 460 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kudus, Sarwanto, Senin (21/02/2022).
Lebih lanjut, Sarwanto mengungkapkan bahwa yang dikembalikan pihak keluarga ini belum ada separuhnya. Di samping itu, proses pengadilan kepada terdakwa juga masih terus berlanjut.
“Pengembalian kerugian negara tersebut diserahkan oleh keluarga terdakwa untuk kemudian disetorkan kembali ke kas negara,” ungkapnya.
Disinggung apakah pengembalian sebagian kerugian negara ini akan mengurangi jumlah masa hukumannya, Sarwanto mengatakan kewenangan itu ada pada majelis Hakim.
“Hari ini juga setelah jumlahnya kami hitung kami akan serahkan uang ini ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara,” ungkapnya.
Diketahui saat ini HS sedang berada dalam tahanan. Sebagai terdakwa tindak pidana korupsi Dana Desa Lau tahun anggaran 2018-2019. Dalam kasus tindak pidana korupsi dengan menimbulkan kerugian bagi negara, HS terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan.
“Minggu kemarin sudah dilakukan pemeriksaan terdakwa. Minggu depan rencananya pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” tutupnya. (YM/YM)