Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jepara hingga kini belum ambil sikap terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) penerimaan siswa baru di salah satu SMPN di Jepara. Kasus ini sendiri, Polisi sedikitnya telah memeriksa 12 guru di SMP tersebut. Untuk kasus ini, Polisi memastikan akan ada tersangka yang akan ditetapkan.
Ketua PGRI Kabupaten Jepara Kiswadi mengaku mendapatkan informasi adanya dugaan Pungli pun, didapat dari media massa. Untuk itu, sampai saat ini pihaknya belum mengambil sikap. “Kami memang belum bersikap apa-apa, sebab belum tahu dengan jelas. Kita juga tahunya dari media, kita akan menunggu saja,” katanya.

Terkait bantuan hukum, Kiswadi menyebut jika bantuan pendampingan hukum bagi guru diberikan kepada guru yang mendapat masalah hukum saat proses pembelajaran terjadi. Sementara, dugaan kasus Pungli yang melibat guru tersebut terjadi di luar jam pembelajaran. “Jika nanti misalnya diminta, kita akan memberikan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jepara Sunarto menyarankan, jika memang terbukti ada guru yang terlibat, harus diberi pendampingan hukum. Dia menyakini, jika terbukti ada Pungli, itu tidak untuk memperkaya oknum guru tersebut. Melainkan untuk kepentingan sekolah. “Semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan,” katanya. (ZA)









