Terlilit Hutang Hingga Rumahnya Hilang, Warga Getas Pajaten Diberi Tempat Sementara oleh Kejari Kudus

oleh -10,745 kali dibaca

KUDUS, ISKNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus memberikan tempat tinggal sementara untuk warga Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus yang rumahnya dilelang karena menunggak membayar hutang.

Diketahui, bantuan diberikan brawal dari permasalahan yang sudah begulir sejak 27 September 2018 saat warga Desa Getas Pejaten yang bernama Imam Suyogo (61) menunggak membayar hutang kepada Koperasi Graha Mandiri.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kudus, M Bahar menuturkan, kasus tersebut terjadi saat Imam berhutang kepada pihak koperasi sebesar Rp 250 juta. Saat itu petugas koperasi menagih utang yang baru dicicil dua bulan. Namun, Imam justru marah hingga menyabetkan celurit ke petugas tersebut.

“Imam yang marah kemudian menyabetkan celurit hingga mengenai tangan petugas,” jelas Bahar saat ditemui awak media di kantor Kejari Kudus, Rabu (17/11).

Setelah kejadian tersebut, pria 61 tahun itu dilaporkan ke polisi. Namun, pria yang melakukan penganiayaan tersebut mengalami sakit stroke setelah rumahnya dilelang.

“Sejak saat itu proses hukum sempat terhenti karena kondisi imam yang tengah sakit stroke,” jelasnya.

Usai dilakukan pelelangan dua tahun, lanjut Bahar, Imam tidak mau keluar dari rumah.

Hal tersebut mendapatkan perhatian khusus dari Kepala Kejari Kudus, Ardian yang memberikan kebijaksanaan. Dengan penyelesaianya kasus pidana tersebut diusulkan dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice (RJ) pada tanggal 8 November 2021.

Hal ini dilakukan, lantaran Ardian kasihan terhadap kondisi Imam yang mengalami sakit stroke jika dilakukan penahanan.

“Kasian kalau ditahan, soalnya kondisinya itu pak Imam sedang sakit stroke. Saya gak bisa membayangkannya. Nanti malah merepotkan semua orang. Jadi kami lakukan perdamaian di luar persidangan,” kata dia.

Sementara itu, Budi Kariawan (50) yang menjadi korban penyabetan celurit tersebut, tidak menyangka jaksa bisa mengajak Imam untuk mediasi dan berdamai.

“Tadinya pak Imam tidak mau berdamai. Tetnyata setelah dibujuk sama Jaksa ternyata mau,” jelasnya.(yy/ym)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.