Kudus, isknews.com – Kecelakaan lalu lintas akibat pengendara yang nekat menerobos traffic light terjadi di pertigaan Prima, Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 04.55 WIB. Peristiwa ini melibatkan dua sepeda motor, mengakibatkan satu pengendara meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka-luka.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kudus, Ipda Moh Jafar, menjelaskan kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Vario bernomor polisi K 5XX4 C yang dikendarai R (25), warga Loram Wetan, melaju dari arah utara menuju barat. Saat tiba di lokasi, R diduga menerobos lampu merah dalam kondisi terindikasi pengaruh minuman keras.
“Pada saat yang sama, dari arah barat ke timur melaju sepeda motor Honda Beat bernomor polisi K 37XXR yang dikendarai NH (47), warga Gondang Manis, Kecamatan Bae, dengan kecepatan sedang. Karena situasi itu, kedua motor bertabrakan di persimpangan,” terangnya.
Akibat benturan keras, NH mengalami luka berat di bagian kepala, benturan pada dada, serta patah tulang kaki kiri hingga tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia. Sementara R mengalami luka lecet di tangan, kaki, serta wajah dengan kondisi kesadaran menurun dan tercium bau alkohol dari mulutnya.
“Kedua korban segera dievakuasi oleh tim gabungan Satlantas, BPBD Kudus, dan relawan menggunakan Ambulance Orange ke RS Aisyiyah Kudus untuk mendapat penanganan medis,” jelas Ipda Jafar.
Ia menambahkan, kecelakaan ini diduga dipicu kurangnya konsentrasi dalam berkendara, pelanggaran rambu lalu lintas, serta pengaruh minuman keras. Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati di jalan raya.
“Keselamatan itu nomor satu. Jangan menerobos traffic light, apalagi dalam kondisi tidak fit atau terpengaruh alkohol, karena sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” pesannya. (AS/YM)






