Nasional, isknews.com – Tersangka kasus Investree, AAG, yang diduga menghimpun dana ilegal masyarakat hingga mencapai Rp2,7 triliun akhirnya berhasil ditangkap. Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya itu kini ditahan setelah sebelumnya buron dan sempat berada di Doha, Qatar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait mengupayakan pemulangan tersangka melalui jalur hukum internasional. AAG kemudian dipulangkan dengan dukungan penuh dari Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar, serta telah dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, AAG diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam proses hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV UU Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana yang dikenakan yaitu penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
OJK mengungkapkan bahwa selama penyidikan, AAG tidak kooperatif hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2024. Red Notice pun diterbitkan melalui kerja sama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas kerja sama dalam memulangkan tersangka. Sinergi antar-lembaga ini disebut sebagai bukti nyata komitmen memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan sekaligus melindungi masyarakat. (AS/YM)






