Kudus, isknews.com – Dalam paparannya, Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Semarang menyampaikan, “Kita semua harus bisa mewaspadai terhadap keluar masuknya orang asing yang berada di Indonesia terkait dengan Pemerintah memberikan kebijakan tentang adanya bebas visa terhadap 160 negara yang bertujuan untuk meningkatkan Devisa Negara, maka dari itu Negara Indonesia harus betul betul lebih selektif terkait pengawasan orang asing, Imigrasi mempunyai fungsi utama yaitu sebagai pintu gerbang Negara terhadap keluar masuknya orang asing di Negara Indonesia, dan pengawasan terhadap orang asing tidak bisa hanya dilakukan oleh imigrasi, akan tetapi juga harus didukung oleh lapisan masyarakat sehingga akan terwujud sumber daya manusia yang mencukupi,” ujarnya.
Ditambahkannya, “Terdapat informasi bahwa akan adanya kedatangan warga Negara Cina ke Indonesia sekitar 10.000 orang, langkah pihak Imigrasi adalah menyaring orang-orang tersebut yang bermanfaat saja melalui uji dari instansi teknis yang terkait kemudian baru dikeluarkan Visa, Hingga saat ini Kantor Imigrasi telah mempunyai data perlintasan warga negara asing seluruh wilayah Indonesia, sehingga akan dideteksi oleh jaringan TIM PORA, dari data terakhir saat ini ada 20 warga negara asing yang telah mempunyai ijin di Kab. Kudus, yang terdiri dari 15 orang sebagai pekerja dan 5 orang sebagai keluarga,” tambahnya.
Adanya kasus WNA legal di Indonesia yaitu dengan cara masuk ke negara Indonesia kemudian menghilangkan paspor sehingga Imigrasi kesulitan mencari keberadaan dan kondisi WNA tersebut. Sampai saat ini untuk Visa kunjungan orang asing di Kab Kudus tidak ada. Data pengawasan perlintasan orang asing melalui Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang bahwa jumlah WNA yang datang berjumlah 8516 dan data jumlah WNA yang berangkat berjumlah 8.056.
Sementara itu Kepala Kesbangpol Kudus, Djati Solechah berharap adanya sidak langkah kongkrit dari TIM PORA Kabupaten Kudus, karena selama ini masih sebatas sosialisasi dan rapat sehingga belum kita dapatkan WNA yang legal maupun ilegal, “Bahwa dalam pengawasan keberadaan orang asing dapat dilakukan dari tingkat bawah mulai dari tingkat RT, tingkat Desa dan seterusnya sehingga setiap ada kendala yang ada dilingkungan dapat teratasi jadi setiap warga yang menginap 1× 24 jam harus ijin minimal tingkat RT dan seterusnya”. papar Djati.
Masih menurut djati, Perlu adanya kesingkronan dalam mengupdate data sehingga jumlah WNA yang ada di Kab Kudus betul betul sama jadi tidak ada perbedaan satu sama lain. “Di satu sisi, kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai. Untuk itu, kehadiran Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di Kudus sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Kudus merupakan hal penting, sehingga kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan memicu terganggunya kenyamanan dan kelancaran aktivitas orang asing dapat dilakukan” tandasnya.(YM)