Tingkatkan Pelindungan Konsumen, Satgas Pasti Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre

oleh -420 kali dibaca
Dok. ist

Ekonomi, isknews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Soft launching ini berlangsung di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (22/11).

IASC dirancang sebagai forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan untuk menangani kasus penipuan di sektor keuangan secara cepat dan memberikan efek jera. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pentingnya upaya ini.

“Sudah terlalu lama kita membiarkan kejahatan ini terjadi, menghilangkan uang masyarakat yang mungkin telah ditabung bertahun-tahun. Sinergi ini diharapkan dapat melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebutkan bahwa kejahatan penipuan di sektor keuangan berdampak besar dan harus ditangani dengan segera. “Upaya ini tidak hanya meningkatkan integritas industri jasa keuangan tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor ini,” katanya.

IASC bertujuan untuk Mempercepat koordinasi antarpenyedia jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan. Menunda transaksi dan memblokir rekening terkait penipuan. Mengidentifikasi pihak yang terlibat. Mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa dan mengajukan tindakan hukum terhadap pelaku.

Soft launching ini telah melibatkan 79 bank dan akan terus berkembang. IASC juga didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce.

Masyarakat dapat melaporkan kasus penipuan melalui laman iasc.ojk.go.id atau menghubungi layanan konsumen OJK di kontak 157 dan email iasc@ojk.go.id.

Hadir dalam peluncuran tersebut sejumlah tokoh dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan perwakilan dari Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Intelijen Negara.

Melalui IASC, diharapkan masyarakat lebih terlindungi dari maraknya kasus penipuan di sektor keuangan. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menjadi korban.

IASC, hadiah dari OJK untuk Indonesia, menjadi langkah nyata dalam menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan nasional. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :