Tolak Aturan 1 NIK 3 SIM Aktivasi, Pedagang Konter di Kudus Bakar Ratusan Ribu SIM Card

oleh -841 Dilihat

Kudus, isknews.com – Sedikitnya 500 pemilik konter penjual SIM card yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) Kabupaten Kudus Jawa tengah membakar ratusan ribuan kartu dagangannya di depan perumahan sakinah, Desa Karangampel Kaliwungu Kudus, Senin (6/11/17) siang.

Munir, Ketua KNCI Kudus mengatakan, Aksi ini sebagai bentuk pelampiasan kekecewaan terhadap kebijakan baru dalam registrasi SIM card. “Ini aksi bakar kartu perdana, dari pada diblokir. Kalau kita tidak bisa mengaktifkan, kan lama-lama diblokir,” katanya kepada isknews.com

“Kami memang dalam sepekan ini merapatkan barisan, bersatu dan bergabung berpartisipasi mengikuti acara aksi tersebut guna memperjuangkan nasib outlet tradisional. Mari kita lawan bahkan yang mengancam kebendaan kita,” ujarnya.

Aksi protes tersebut kami lakukan karena konter SIM card bakal merugi jika tidak diberi kewenangan registrasi karena dibatasi 1 orang hanya 3 kartu. “Kita ikut pemerintah, tapi beri kami kewenangan,” tegas Munir.

Sementara itu, Fauzan Noor, Ketua DPD KNCI Jateng DIY memaparkan, Di balik aksi tersebut, Ia ingin tuntutannya didengar pemerintah, yakni menolak keras untuk aturan 1 NIK 3 SIM Aktivasi juga registrasi ke 4, 5 dan seterusnya di gerai-gerai milik penyelenggara telekomunikasi. Karena apa, lanjut Fauzan, karena dengan adanya pembatasan akan mematikan beberapa counter bahkan ribuan bahkan jutaan counter dan akibatnya adalah meningkatnya pengangguran di Indonesia. “Di Jawa Tengah sendiri ada sekitar 800 ribu pemilik konter, belum lagi konter se-Indonesia” katanya.

Aksi protes, lanjut Fauzan, tidak hanya berhenti dengan apa yang dilakukannya, melainkan akan ada aksi dari para pedagang SIM card. Rencananya aksi akan digelar di Jalan Pahlawan Semarang tanggal 8 November 2017 besok.

Pihaknya tidak menolak dengan sistem registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Hanya saja pembatasan satu orang maksimal tiga SIM prabayar dinilai sangat merugikan.

Ia benar-benar kecewa karena ada aturan yang membatasi 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh memiliki 3 kartu. Jika ingin lebih, pelanggan harus registrasi ke gerai penyedia layanan operator seluler.

Dijelaskannya, Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Dikatakannya, pasal 11 ayat 1 Peraturan Menteri itu menyebutkan bahwa pelanggan bisa mendaftar maksimal tiga nomor kartu SIM.

“Calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) nomor MSISDN atau nomor pelanggan untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi,” bunyi pasal 11 ayat 1.

Fauzan menambahkan, kerugian dari aturan tersebut bakal dirasakan langsung oleh konter SIM card. Terlebih lagi jika ada yang sudah memiliki nomor cantik dengan harga jutaan rupiah. “Kerugian banyak. Apalagi kolektor nomor cantik, harganya mahal,” terang Fauzan.

Pihaknya nekat melakukan aksi bakar ratusan ribu SIM card perdana. Meski merugi dengan membakar dagangannya, pihaknya tidak masalah karena atas nama solidaritas. “Saya ini solidaritas teman-teman outlet tradisional,” pungkasnya. (AJ)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.