Tukang Rosok Bawa Lari 2 Unit LCD TV

oleh -317 Dilihat

Blora, isknews.com (Lintas Blora) – Nasib Sp (41) warga Desa Tanduran, Kecamatan Kedungtuban, Blora berakhir di sel juri. Sebab pria paruh baya tersebut ketahuan membobol dua buah LCD TV di kawasan Wonorejo, Kecamatan Cepu, Blora.

Kapolsek Cepu AKP Slamet menjelaskan pelaku yang kesehariannya sebagai tukang rosok ini memasuki rumah korban dengan cara mencongkel dinding rumah yang terbuat dari kayu dan membawa kabur dua buah LCD TV.

Saat itu, seperti aktifitas sehariannya, tersangka berkeliling ke perumahan untuk membeli atau mencari barang – barang bekas. Namun sesampainya di perumahan Wonorejo, pelaku mengetahui rumah yang dihuni Apit dan Ekawati dalam keadaan kosong. Kesempatan tersebut dilakukan tersangka untuk membobol isi rumah.

“Tersangka mengambil dua televisi LCD 31 inch merk Polytron. Kerugian yang dialami korban sebesar Rp 6 juta. Pelaku kemudian kabur melalui dinding kayu tersebut yang dibobolnya menggunakan sebuah obeng,” terangnya

Hal tersebut baru diketahui korban setibanya sampai dirumah. Korban diketahui meninggalkan rumah seminggu lamanya. Sesampainya dirumah, korban terkejut mendapati dinding kayu telah terbuka dan ada bekas congkelan benda tajam. Dirinya lalu bergegas mengecek sekeliling rumahnya,

‘’Benar, setelah dicek saja dua buah televisi di rumahnya telah raib,’’ kata AKP Slamet.

Menanggapi laporan masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Cepu bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Cepu tanpa perlawanan di SPBU Cepu ketika sedang mengisi bensin motornya dan akan menjual barang hasil curiannya tersebut, Selasa (11/4).

“Pelaku sudah kami tangkap dan barang bukti kami amankan ke Mapolsek Cepu untuk dilanjutkan pemeriksaan dan pengembangan kasus,” Ujar AKP Selamet, S.H.

Kini pelaku harus mendekam di jeruji besi Polsek Cepu dengan hasil barang bukti yang diamankan yakni dua buah LCD TV merk Polytron, satu linggis, sebuah sepeda motor Honda Grand sebagai sarana angkut, dan kranjang.

“Dari hasil perbuatannya (pelaku) seorang tukang rosok itu kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.” pungkasnya. (**)

KOMENTAR SEDULUR ISK :