Kudus, isknews.com – Pasca pelaksanaan eksekusi atas tanah dan bangunan diatas lahan seluas 1.490 meter di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus oleh tim eksekusi Pengadilan Negeri Kudus, Akibat kasus perdata atas pinjaman uang di Bank CNB sebesar Rp 200 Juta, Rabu (25/05) lalu.
Sambil menunjukkan beberapa lembar kwitansi bukti pembayaran, Nuryanto pemilik rumah dan tanah sebelumnya, mengaku telah membayarkan sejumlah uang kepada pemenang lelang dengan maksud untuk menebus kembali dan tidak dilakukan eksekusi atas tanah dan bangunan tersebut.
Menurutnya, sebelumnya dia dan pemenang lelang Herry Prayitno warga Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kudus, telah menjalin kesepakatan untuk menebus kembali bekas rumahnya itu dengan nilai yang pada kompromi terakhir disepakati sebesar Rp. 350 juta.

“Awalnya Herry meminta harga penebusan kembali rumah yang tadinya milik saya itu sebesar Rp. 400 juta. Dan dijanjikan tidak akan dilakukan eksekusi. Akan tetapi saya tak sanggup karena memang tak memiliki uang sebanyak itu,” terang Nuryanto didepan awak media didampingi salah satu penasehat hukumnya Noor Said, Jumat (27/05/2022).
Dijelaskannya, transaksi penebusan kembali lahan dan bangunan itu ia lakukan dirumah Imam kawan Herry. Lalu Herry mengatakan apabila pihaknya bisa menyediakan uang muka atau DP sebesar Rp 50 Juta pada malam itu juga, maka harga tebus rumah itu dia bersedia turunkan menjadi Rp. 350 juta.
”Akhirnya malam itu juga saya berikan uang sebesar Rp 50 Juta kepada Hery yang saat menerima juga didampingi Imam,” tutur Nuryanto sambil menunjukkan kwitansi bermaterai yang ditandatangani Herry dan bertanggal 29/2/2016.
Tak hanya itu, karena kakaknya Winarsih yang tinggal rumah sebelahnya namun diatas lahan yang sama dengan Trianto merasa takut bila tanah tersebut dieksekusi, sehingga ia ikut membantu memberikan uang muka penebusan kembali sebesar Rp. 10 juta dan Rp. 2 juta.
“Kali ini yang menerima adalah Imam Triyanto, dengan bukti kwitansi bertanggal pembayaran 18/6/2016, dan 29/7/2016,” rincinya.
Tak hanya itu, Triyanto juga mengeluhkan kejanggalan proses eksekusi yang terjadi kemarin juga terlihat tak biasa dengan terbitnya surat dari PN Kudus yang tanggal suratnya nyaris berdekatan antara satu surat dengan surat berikutnya.
“Waktunya terlalu cepat, setelah pemanggilan mediasi pada 21 April 2022 yang tidak dihadiri pihak pemohon, disusul surat 12 Mei 2022 tentang peninjauan dan pemberitahuan eksekusi,” terangnya.
Tak hanya itu, selang lima hari kemudian yakni Tanggal 17 Mei 2022 ada surat yang isinya tentang penundaan Eksekusi.
“Anehnya tiba-tiba tiga hari kemudian yakni pada tanggal 20 Mei 2022 tiba-tiba terbit kembali surat tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi seperti yang sudah dilaksanakan kemarin itu,” ujar dia.
Sementara Noor Said, salah satu tim kuasa hukum Nuryanto menjelaskan, pihaknya akan mempersiapkan sejumlah barang bukti untuk memproses hukum lebih lanjut dari eksekusi rumah tersebut.
“Bersama tim penasehat hukum yang lain, kami sedang mempersiapkan bukti-bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Proses hukum yang kami tempuh bisa jadi gugatan, pidana, atau keduanya. Intinya kami akan ambil langkah hukum lebih lanjut,” ungkapnya. (YM/YM)











