Turun Dari Tahun Sebelumnya, Alokasi DD 2022 Kudus Hanya Rp 146 Miliar

oleh -967 Dilihat

Kudus, isknews.com – Alokasi dana desa bagi 123 desa di Kabupaten Kudus tahun 2022 menurun dari tahun sebelumnya. Tahun ini, Kudus hanya mendapatkan anggaran sebesar Rp 146 Miliar, yang mana pada tahun sebelumnya sebesar Rp 150 Miliar lebih.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Adi Sadhono, mengaku penyebab turunnya dana desa pada tahun ini tidak diketahui secara pasti. Sebab, penentuan alokasi tersebut dilakukan langsung oleh pemerintah pusat.

“Faktornya yang tau pusat, karena yang kita terima itu angka. Kita taunya mestinya kalau dari tahun 2015-2021 itu meningkat terus, tapi kok tiba tiba di tahun 2022 ada penurunan kita tidak tau persis penyebabnya. Karena yang tau persis anggaran pendapatan negara kan pusat,” ujarnya pada Senin (24/1/2022).

Masing-masing desa pun kata dia mendapatkan alokasi yang berbeda. Hal ini ditentukan berdasarkan beberapa indikator, diantaranya, luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah keluarga miskin, tingkat kesulitan geografis, serta alokasi kinerja di suatu desa.

“Kalau paling rendah itu Desa Kauman sekitar Rp 500 juta, karena wilayahnya di situ kecil. Kalau yang tinggi itu di Desa Kandangmas sekitar Rp 2 miliar,” tuturnya.

Lebih lanjut, mengenai penggunaan dana desa, pihaknya menyebut regulasinya sudah diatur jelas Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2022.

Yang mana didalamnya tertuang bahwa penggunaan dana desa sudah ditentukan untuk minimal 4 hal. Pertama, untuk penggunaan bantuan langsung tunai (blt) pqlinh sedikit sebesar 40 persen dari pagu dana desa tiap desa.

Kedua, untuk ketahanan pangan dan hewani sebesar 20 persen. Ketiga, untuk penanganan dan pencegahan covid-19 sebesar 8 persen. Serta sisanya, untuk program atau sektor lain yang menjadi prioritas di desa.

Penggunaan dana desa ini juga dipertegas di peraturan menteri keuangan nomor 190 tahun 2021 tentang pengelolaan dana desa tahun 2022.

“Ini beda dengan tahun 2022 dengan 2021.
Kalau 2021, kami yang dikabupaten merinci perdesanya, tahun 2022 sudah dirinci perdesa oleh pemerintah pusat. Kita terima bersih, jumlah sekian sekaligus penggunaanya sudah ditentukan berapa persen untuk ini dan itu. Sudah ketentuan dari pusat,” paparnya. (MY/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.