Kudus, isknews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus yang menyeret Bupati Kudus nonaktif, HM Tamzil dengan kembali memanggil sejumlah saksi ke Mapolres Kudus. Hingga hari ini tercatat sudah hari ke dua dari rencana 3 hari KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi.
Setelah hari sebelumnya KPK telah memeriksa Sekda Kudus Sam’ani Intakhoris, Ali Rifa’i (Asisten II Setda Kudus), Hendro Muswinda (BKPP), Kasmudi (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata), Muh Zubaidi (Disdikpora), Munjahid (Swasta), Supriyono dan Ani Susmadi (Disdikpora).

Siang tadi giliran KPK memeriksa Agus Widodo, Khodori, Murti Santi dan Suharto yang berasal dari Disdikpora. Selain itu ada juga nama Wagiman Sutrisno (Disnakerperinkop), Siti Mutho (Kecamatan Bae), Ayatullah Humaini (Direktur PDAM) dan turut serta nama istri Bupati nonaktif Kudus, Rina Budhi Ariyani atau Rina Tamzil.
Hal itu disampaikan oleh Budi Nugroho penyidik KPK, usai melakukan sejumlah pemeriksaan bersama tim penyidik KPK lainnya, di Gedung lantai 2 Mapolres Kudus, ia mengatakan ada tujuh saksi yang diperiksa pihaknya hari ini. Mereka terdiri dari lima ASN, istri Bupati Kudus nonaktif dan Direktur PDAM.
“Mereka kami periksa sebagai saksi. Tadi kami hanya meminta keterangan tambahan saja,” ujarnya, Rabu (02/10/2019).
Sementara pemeriksaan esok hari Kamis (03/10/2019) akan ada tujuh nama yang dijadwalkan dipanggil yakni Faradiba Supu, Iswahyudi, Widhoro Heriyanto dari Disdikpora, Noor Yati (Puskesmas Rendeng), Subiyanto (Kecamatan Jekulo), M, Taufiq (Dinas Kesehatan), dan Kasmijan (Dinas PKPLH).
Sementara itu di tanyakan usai membuka TMMD Sengkuyung III 2019 di Lapangan Desa Peganjaran Bae Kudus oleh sejumlah awak media, Sekertaris Daerah Kabupaten Kudus, Sam’ani Intakhoris, mengatakan ada 23 saksi yang dipanggil KPK dalam pemeriksaan minggu ini.
“Pemeriksaan dibagi kedalam tiga waktu. Yakni hari Selasa, Rabu dan Kamis,” katanya.
Kepada para ASN terpanggil, Sam’ani berpesan agar mereka dapat bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Dan meminta mereka untuk menjwab pertanyaan yang diberikan dengan sejujur-jujurnya.
“Tetap tenang, disampaikan yang jelas dan apa adanya,” lanjutnya.
Dari pengamatan media ini, para saksi terpanggil telah hadir di Mapolres Kudus sejak pagi hari. Sementara proses pemeriksaan diperkirakan mulai sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 13.00 WIB.
Wagiman Sutrisno, Kasi Perselisihan Ketenagakerjaan Disnakerperinkop UKM, saat ditemui awak media usai dipemeriksa mengungkapkan ada empat pertanyaan wajib yang harus dijawab olehnya.
“Pertanyaannya seputar mutasi saya dari Kasi Olahraga Disdikpora ke Kasi Perselisihan Ketenagakerjaan Disnakerperinkop UKM,” jelasnya singkat. (YM/YM)










