Penghitungan Berakhir, Semua Saksi Tandatangani Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu di Kudus

oleh -2,384 kali dibaca
Saksi dari Partai Gerindra Kudus, saat menandatangani hasil Rapat Pleno Rekapitulasi suara Pemilu 2024 di KPU Kudus, Sabtu 02/03/2024 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Setelah tiga hari pelaksanaan, sempat molor sehari dari hari yang dijadwalkan. Akhirnya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus berakhir.

Rapat pleno yang digelar sejak 29 Februari 2024 dengan pelaksanaan dua hari di ruang Majesty Hotel Gryptha dan dilanjutkan sehari hingga berakhir di aula sekretariat KPU Kudus, Sabtu (02/03/2024).

Proses yang berlangsung melebihi jadwal itu, diwarnai keberatan dari saksi salah satu partai politik (Parpol) yang mengikuti Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol menjelaskan, proses rekapitulasi sebenarnya ditargetkan selesai dalam dua hari saja, namun karena di hari kedua proses berlangsung lama hingga hampir tengah malam, rekapitulasi serta finalisasi dilanjutkan keesokan harinya.

“Alhamdulillah kita sudah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten/kota. Karena tadi malam terlalu larut, hari ini kita lanjutkan untuk pencermatan dan finalisasi hasil yang kita mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB,” kata Faisol ditemui di Kantor KPU Kudus usai proses rekapitulasi sore ini, Sabtu, 2 Maret 2024.

Proses pencermatan hingga finalisasi ini, lanjut Faisol, disaksikan langsung oleh saksi dari semua partai politik, pasangan calon, hingga saksi dari calon DPD. Termasuk dipantau langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus, serta dijaga ketat oleh pihak kepolisian Polres Kudus.

“Hasil dari finalisasi rekapitulasi tingkat kabupaten ini juga telah ditandatangani semua saksi yang datang,” ujarnya.

Namun sebelumnya, Faisol menceritakan bahwa dalam proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di Kudus, diwarnai dengan aksi keberatan dari saksi Partai Demokrat.

Surat pernyataan keberatan itu pun telah disampaikan saksi dari parpol mengenai kejadian khusus yang terjadi di wilayah Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

Faisol menjelaskan, keberatan yang disampaikan pihak saksi Partai Demokrat itu karena mereka menemukan kesalahan C Hasil Plano di tingkat TPS yang ada di wilayah Kecamatan Gebog. Klaim kesalahan itu, info yang diterima Faisol dari saksi parpol, bersumber dari hasil investigasi internal tim mereka (parpol) sendiri.

Menanggapi hal tersebut, dalam rapat pleno terbuka, Faisol menjelaskan bahwa kesalahan di tingkat TPS itu telah selesai dibenarkan. Saksi maupun petugas yang ada di TPS itu pun sudah menandatangani C Hasil Plano yang telah diperbaiki tersebut.

“Kalau ada kesalahan di TPS, bisa langsung dibetulkan saat itu. Ketika sudah clear dan ditandatangani, dianggap sudah selesai tidak ada masalah,” kata Faisol.

Ketika hasil di tingkat desa sudah dinyatakan benar dengan bukti tanda tangan, hasilnya akan dilanjutkan proses rekapitulasi tingkat kecamatan.

Bahkan saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, hasil itu pun dipastikan telah terselesaikan. Namun dari pihak saksi Partai Demokrat tetap yakin, bahwa proses pembetulan masih belum selesai.

“Saya sudah jelaskan seperti itu, namun dari mereka (saksi parpol) meminta untuk buka kotak suara. Total ada 31 TPS yang diminta untuk buka kotak suara dan menghitung ulang,” jelas Faisol.

Ketua KPU Kudus menyebut, secara aturan, ketika di rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu masih muncul adanya caleg atau parpol tidak puas dengan proses pemungutan dan penghitungan suara serta hasilnya, KPU hanya bisa menerima laporan dan mencatatnya dalam D Kejadian Khusus kabupaten dan akan dilanjutkan ke tingkat provinsi Jawa Tengah.

Namun untuk keputusan membuka kotak suara dan melakukan penghitungan ulang, KPU perlu mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kudus.

“Bisa buka kotak suara itu ketika ada rekomendasi Bawaslu, apapun bentuknya itu wajib dilaksanakan KPU. Tapi sampai hari ini, Bawaslu belum ada yang menurunkan surat rekomendasi,” jelas Faisol.

Dengan adanya sejumlah peristiwa tersebut, Ketua KPU Kudus memastikan bahwa hal itu tidak akan mempengaruhi keabsahan dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Kudus (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.