16 Kali Sukses Nipu Warga Kudus Ini Dicokok Polisi

oleh -1,872 kali dibaca
16 Kali Sukses Nipu Warga Kudus Ini Dicokok Polisi
Foto: Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. (Istimewa)

Pati, ISKNEWS.COM – Penipu kelas kakap asal Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan, Kudus, berhasil dicokok personel kepolisian sektor Tambakromo, Sabtu (28-07-2018). Tak tanggung-tanggung, terduga berinisial SY (48) itu telah melangsungkan penipuan sebanyak 16 kali.

“Dia mengaku telah melakukan penipuan di wilayah Pati sebanyak 12 kali, sedangkan di luar Pati ada empat,” ungkap Kapolres Pati, AKBP Uri Nurtanti Istiwidayati melalui Kapolsek Tambakromo AKP Haryono.

Rinciannya, di wilayah Pati yakni Desa Kedalingan (Tambakromo, Pati) kerugian Rp 25 juta, Desa Kedalingan (Tambakromo, Pati) kerugian sebesar Rp 20 juta, Desa Tambah Agung (Tambakromo, Pati) kerugian sebesar Rp 10 juta, Desa Pekalongan (Winong, Pati) kerugian sebesar Rp 2 juta.

Selanjutnya di Desa Triguno (Pucakwangi, Pati) kerugian sebesar Rp 20 juta, utara Desa Triguno (Pucakwangi, Pati) kerugian sebesar Rp 10 juta, Desa Babalan (Gabus, Pati) kerugian sebesar Rp 20 juta, sebelah timur Desa Sundeluhur, (Kayen, Pati) kerugian sebesar Rp 10 juta.

16 Kali Sukses Nipu Warga Kudus Ini Dicokok Polisi
Foto: Istimewa

Lingkar Timur (Pati Kota, Pati) sebesar Rp 7 juta, Wedarijaksa kerugian sebesar Rp 7 juta, Prakitan (Margorejo, Pati) kerugian sebesar Rp 20 juta, wilyah Kecamatan Tayu kerugian sebesar Rp 5 juta.

Sementara itu, di Bangilan (Tuban) kerugian korban mencapai Rp 50 juta, Jekulo (Kudus) kerugian sebesar Rp 20 juta, Batu Kali (Jepara) kerugian sebesat Rp 20 juta, dan Desa Rames (Mediun) kerugian sebesar Rp 20 juta.

Penangkapan terduga, berawal dari laporan korban Lasini (72) warga Desa Payang, Kecamatan Pati Kota yang ditipu pelaku di areal persawahan tepatnya di sebelah barat Desa Kedalingan, Kecamatan Tambakromo, Pati pada 10 Mei 2018.

“Modusnya, pelaku memakai nama dan alamat palsu dan berpura-pura membeli padi yang sudah di panen petani dengan harga di atas harga pasaran. Setelah ada kesepakatan dengan pembeli, lalu pelaku berpura-pura menjual padi milik petani yang diakui miliknya kepada pedagang padi,” jelasnya.

Imbuh AKP Haryono, “Dan untuk menarik pembeli pelaku menjual padi tersebut dengan harga lebih rendah dari harga pasaran. Setelah ada kesepakatan jadi, kemudian uang dari bos pembeli padi diminta oleh pelaku, lalu uang dari bos padi tersebut dibawa lari pelaku.”

Terduga berhasil dijemput pihak kepolisian di rumahnya Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan, Kudus. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebuah cincin emas berbentuk akik seberat 10 gram seharga Rp 5 juta yang merupakan hasil kejahatan.

“Selanjutnya, Honda Revo nopol H 3953 NH beserta kunci dan STNKnya, telepon seluler Nokia, helm warna hitam Honda dan jaket warna gelap,” pungkasnya. (AM/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.