Polres Kudus Tangkap Kawanan Begal Sadis Bumi Wangi, Penebas Tangan Masih Buron

oleh -13,438 kali dibaca
Dua dari enam tersangka begal sadis di Taman Bumi Wangi, Jekulo, Kudus, saat ditunjukkan oleh Kapolres dalam kenferensi pers dengan awak media (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Kawanan begal sadis yang beraksi di taman Bumi Wangi, Jekulo, Kamis (06/12) pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB pekan lalu dan sempat menebas pergelangan tangan korbannya bernama Indra (23) warga Mejobo, Kudus berhasil dibekuk oleh aparat Polres Kudus.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan pelaku curas adalah sebanyak 6 orang. Sementara yang berhasil pihaknya amankan sebanyak 4 orang. Dua pelaku lagi masih buron atau DPO.

“Tersangka yang berhasil kami amankan berjumlah 4 dari 6 orang pelaku curas pada dini hari tersrebut, rata-rata masih usia muda. Motifnya jelas ingin menguasai sepeda motor dan HP milik korbannya. Dari 6 orang pelaku ada 2 yang masih di bawah umur,” kata AKBP Wiraga Kapolres yang belum sepekan menjabat di Kudus.

Data Satreskrim Polres Kudus, para pelaku adalah BDK (19), GDS (15) pelaku yang diduga pelaku pembacok punggung dan kepala korban, NRW (17) pengemudi motor, AZF (18) pengemudi motor. Sedangkan mereka yang masih buron adalah A (15) siswa kelas 1 SMP yang diduga keras sebagai algojo penebas tangan korban hingga putus dan M. Semuanya warga Kabupaten Kudus.

Menurut Kapolres sebelum beraksi para pelaku ini untuk menambah keberanian dan mental dalam menjalankan aksi jahatnya mereka menenggak minuman keras terlebih dahulu, baru mereka berputar-putar wilayah Kudus untuk mencari mangsa yang akan diincarnya.

“Sebelumnya mereka berputar-putar terlebih dahulu di wilayah kota, namun akhirnya pada dini hari itu mendapatkan sasaran di wilayah Taman Bumi Wangi, Jekulo. Ditempat itu mereka melihat korban yang sedang memegang HP diatas sepeda motornya,” terang Kapolres.

Demi melihat korban yang sedang sendirian lanjutnya, para kawanan begal itu mencoba merampas motor yang dikendarai oleh korban. Ternyata pemuda pemilik motor itu sendirian berusaha melawan dan mempertahankan motornya.

Namun meski masih berusia muda para pelaku dengan bengis dan sadis serta akibat dipengaruhi minuman keras menyerang korban menggunakan senjata tajam yang sudah dipersiapkan dari rumah. Korban dibacok dengan clurit oleh pelaku GDS (15) disekujur kepala dan badannya hingga banyak luka di leher dan pinggang.

Sementara karena mempertahankan motornya, tangan korban ditebas dengan gobang tajam oleh pelaku A (15) hingga pergelangan tangan kirinya putus dan telapak tangan sebelah kiri jatuh ketanah bersimbah darah.

“Para pelaku tak jadi mengambil sepeda motor lalu kabur dengan merampas HP milik korban, sedangkan korban minta pertolongan warga. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara. Terkait kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dimaksud 365 KUHPidana,” terangnya.

Selanjutnya, AKBP Wiraga menghimbau kepada masyarakat Kudus terutama para orangtua untuk selalu menjaga dan memperhatikan serta mengawasi anak-anaknya mengenai lingkungan pergaulan dan kawan-kawannya.

“Tolong apabila sudah diatas jam 19.00 WIB malam untuk dikendalikan, jangan dibiarkan dilepas anak-anak yang akhirnya mereka melakukan minum-minum dan mabuk-nabukan. Lalu melakukan tindak kejahatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Apalagi kalau sudah begini masa depannya pasti akan suram,” tutur Kapolres. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.