Pendistribusian Beras Raskin Diperketat

oleh -1,090 kali dibaca

KUDUS, isknews.com – Prosedur pendistribusian beras Raskin, dalam beberapa bulan terakhir ini, diperketat, baik mengenai ketepatan sasaran warga yang berhak menerima, maupun waktu pendistribusiannya. Dengan kata lain, begitu beras Raskin itu didrop ke kantor desa atau kelurahan, harus secepatnya dibagikan kepada warga, dengan jumlah kantong sesuai daftar yang ada di kepanitiaan pelaksana penyaluran Raskin di desa setempat.
Informasi yang dihimpun isknews.com, bermula dari adanya pengecekan dan pemeriksaan ulang, oleh instansi terkait yang melakukan ke Bulog, yang kemudian berlanjut ke desa-desa, dalam rangka menentukan warga miskin yang sesuai kriteria, berhak menerima jatah beras Raskin tersebut. Hasilnya, ada sejumlah desa yang dikurangi kuota jatah beras Raskin yang seharusnya diterima.
Akan tetapi ada juga desa yang kuotanya tidak berubah, contohnya, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Menurut Kepala Desa Jati Wetan, Suyitno, yang dihubungi isknews.com, Rabu (16/9), di ruang kerjanya, selama periode kepemimpinannya, jumlah beras Raskin yang diterima desanya, sebanyak 167 kantong, masing-masing kantong 15 kilogram. Beras Raskin itu ditebus oleh warga dengan harga Rp 5.000 per 3 kilogram, dengan cara patungan beberapa warga. “Jumlah warga yang menerima Raskin di Desa Jati Wetan, sebanyak 835 orang.”
Dia membenarkan, penanganan raskin kini diperketat, terutama yang menyangkut pendistribusian, yakni harus tepat waktu dan sasaran. “Setiap bulan, secara resmi, pelaksanaan program Raskin itu kami laporkan ke Ketua Tim Koordinator Raskin Kecamatan.”(DM).

KOMENTAR SEDULUR ISK :