Status Sekdes Belum Jelas

oleh -945 kali dibaca

Blora, isknews.com (Lintas Blora) – Status kepegawaian Sekretaris Desa (Sekdes), sampai saat ini belum jelas. Pasalnya belum ada regulasi yang mengatur khusus tentang status mereka. Dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, juga belum menarik Sekdes.
Agung Heri, Ketua Paguyuban Kepala Desa (Praja) Kabupaten Blora, seharusnya diperjelas dulu status kepegawaian Sekretaris Desa (Sekdes) yang ada didesa. Sebelum melakukan pembicaraan panarikan bengkok.

Menurutnya, Sekdes saat ini statusnya adalah sebagai perangkat desa. Yang juga berhak mendapatkan bengkok. Jika statusnya sudah jelas lanjut dia, apakah sebagai utusan daerah ataukah sebagai PNS dan mendapat cuti untuk menjabat Sekdes seperti halnya PNS yang mencalonkan diri sebagai Kades. Setelah itu, baru berbicara tentang Bengkok. Apakah nanti mereka mendapat bengkok atau tidak.

Sebagaimana diketahui, kalau perangkat desa itu yang mengangkat dan memberhentikan adalah kepala desa. Sedangkan PNS dilingkup Kabupaten yang berhak memberhentikan adalah Bupati. “Jadi harus ada penataan dulu tentang status Sekdes ini. Karena kita juga mengacu pada Undang-undang,” kata dia.
Dalam penataan tersebut, menurut dia, belum ada regulasi yang jelas. “Butuh kajian dulu, baru melakukan penataan. Dan sampai sekarang sekdes juga belum ditarik oleh Pemkab,” jelasnya.

Forum Sekertarias Desa Indonesia (Forsekdesi) Kabupaten Blora menilai perbub yang menjadi dasar penarikan bengkok tersebut diskriminatif dan melanggar amanah undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 77 (1). (as)

KOMENTAR SEDULUR ISK :