Kudus, isknews.com – Kelompok yang menamakan dirinya Gabungan peraih rangking 1 dalam seleksi Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Kudus atau Garank 1 menggelar audiensi dengan Bupati Kudus HM Hartopo yang intinya memastikan dan mempertanyakan kapan pelantikan atas mereka dilaksanakan, Kamis (14/09/2023).
Dalam audiensi tertutup yang dilakukan di ruang Pringgitan Pendapa Kabupaten Kudus itu, Garank 1 yang didampingi kuasa hukumnya Sukis Jiwantomo, memutuskan untuk walkout karena tak ada titik temu dan kecewa dengan jawaban dari Bupati maupun Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Djati Solechah.
Sukis menjelaskan, audiensi hari ini memiliki maksud agar pemerintah kabupaten mencabut Surat Edaran (SE) dari Dinas PMD terkait penundaan pelantikan peraih peringkat 1 dalam seleksi Perades yang bekerjasama dengan FISIP Unpad pada 14 Februari 2023 lalu.
Dalam SE nomor 141/3111/13.03/2023 yang dikeluarkan Dinas PMD Kudus, ada dua poin penting yang disampaikan ke camat se-Kabupaten Kudus.
Pertama, bagi kecamatan yang pemerintah desanya telah menyelanggarakan pelantikan Perades, apabila di belakang hari terdapat putusan pengadilan terdapat gugatan atau upaya hukum, baik yang berasal dari Gabungan Panitia Pengisian Perangkat Desa maupun Gugatan perorangan yang sudah masuk dalam pokok materi gugatan tentang keabsahan hasil seleksi tes CAT pengisian Perades oleh penyelenggara FISIP Unpad, agar menyesuaikan sebagaimana mestinya.
Kedua, bagi kecamatan yang pemerintah desanya belum menyelenggarakan pelantikan Perades, sementara agar tidak memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Desa untuk menyelenggarakan pelantikan sampai dengan adanya putusan pengadilan.
Hal tersebut muncul, sehubungan adanya pertimbangan yang disampaikan Dinas PMD. Yakni karena masih terdapat gugatan atau banding atau upaya hukum terhadap keabsahan hasil penyelenggaraan ujian CAT dalam seleksi Perades di Kudus tahun 2022 khususnya yang bekerjasama dengan Lembaga Unpad.
Lalu, karena belum adanya keputusan dari Lembaga Peradilan (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi) yang sudah masuk pada Pokok Materi Gugatan tentang keabsahan hasil tes CAT yang diselenggarakan oleh Unpad tersebut.
Pertimbangan yang ada di SE Dinas PMD Kudus itu pun dikatakan Sukis keluar dari SK Bupati nomor 141/91/2023 tanggal 18 April 2023 tentang perpanjangan penundaan tahapan pengisian perangkat desa di beberapa desa di Kabupaten Kudus tahun 2022.
“Dalam pertimbangannya itu keluar semua dari keputusan bupati yang terkahir itu. Lah itu tidak masuk dalam konsideran penundaan yang kemarin,” kata Sukis.
“Karena tuntan kami untuk mencabut surat edaran itu dan dilakukan pelantikan dengen memberikan surat edaran kepada para camat dan kades untuk menindaklanjuti tahapan, dijawab oleh (Plt) Kepala PMD tidak bisa dilaksanakan, ya sudah kami walkout,” jelas Sukis melanjutkan.
Dengan adanya hasil audiensi ini, ke depan pihak Garank 1 dikatakan Sukis akan melanjutkan ke meja hijau.
“Akan kami pidanakan, karena saya melihat ada pidananya di dalam polemik pelantikan ini. Pidananya yang jelas kerugian keuangan negara, karena output-nya tidak ada,” terang Sukis.
Rasa kecewa juga disampaikan salah satu anggota Garank 1, Teguh Santoso. Menurutnya, melanjutkan persoalan ke pengadilan sudah tidak perlu lagi.
“Sudah ada putusan PN atas perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN.Kds itu saja tidak dipatuhi, tapi mengeluarkan surat edaran yang tidak selaras dengan bupati, jadi kalau bicara hukum,” katanya.
Selain itu, kekecewaan Garank 1 juga ditunjukkan dengan tabur bunga di pelataran Pendopo Kabupaten Kudus. Membuat pintu masuk Pendapa penuh dengan bunga mawar lengkap dengan aroma khasnya. (YM/YM)