Kudus, isknews.com – Kembali Majelis Hakim Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus dalam sidang E-Court memberikan putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mengukum para tergugat untuk membatalan hasil ujian seleksi penyaringan pengisian perangkatdesa secara serentak tahun 2022 di Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Majelis hakim kali ini mengabulkan sebagian gugatan Apriliana Novianti yang juga peserta seleksi pengisian perangkat desa (Perades) atas hasil ujian Computer Asissted Test (CAT) oleh FISIP Universitas Padjajaran (UNPAD). Setelah sebelumnya juga telah mengabulkan gugatan penyanggah Angga Kawiryan salah satu peserta seleksi Perades di Desa Kuwukan, Kecamatan Dawe, Kudus, Kamis (05/10) lalu.
Sama halnya dengan keputusan Majeliis Hakim atas sanggahan seleksi Perades Desa Kuwukan, PN Kudus juga memerintahkan pengisian ulang perades di Desa Jepang.
Seperti disampaikan oleh penasehat hukum Apriliana Novianti dari Harimau Lawyer Kudus Elfan Mris Yuniarto, pihaknya bersyukur dengan putusan PN Kudus atas dua perkara gugatan seleksi perangkat Desa Jepang, Kecamatan Mejobo dan Desa Kuwukan, Kecamatan Dawe, yang mengabulkan permohonan kliennya.
“Karena ada permohonan banding pada perkara di Desa Kuwukan, maka kami menghormati upaya hukum dari para pihak tergugat,” katanya.
Sementara itu dihubungi terpisah, Humas PN Kudus Rudi Hartoyo membenarkan PN Kudus telah memutus Perkara Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Kds pada Senin 16 Oktober 2023.
PN Kudus membatalkan hasil seleksi perangkat desa sekaligus memerintahkan untuk seleksi ulang perangkat desa di Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
“Ya sesuai amar putusannya itu Kecamatan Mejobo,” kata Rudi, Senin (16/10/2023).
Dari tayangan E-Court yang Pengadilan Negeri Kudus, tertera ada tujuh poin putusan Hakim PN Kudus terkait gugatan pengisian Perades Jepang, Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus.
Putusan lengkap Hakim PN Kudus atas gugatan Perkara Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Kds yaitu:
Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Hakim PN Kudus menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mengukum para tergugat untuk membatalan hasil ujian seleksi penyaringan pengisian perangkatdesa secara serentak tahun 2022 di Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Menghukum para tergugat yakni Tergugat II (Panitia seleksi Perades), Tergugat III (Kepala Desa), dan Tergugat IV (Camat Mejobo) yang merupakan pelaksana teknis dan pengambil kebijakan secara teknis dan pengambil kebihakan secara teknis pelaksanaan proses kegiatan pengisian perangkat desa serentak di Kecamatan Mejobo untuk membatalkan hasil ujian dan melakukan pelaksanaan ujian ulang seleksi pengisian perangkat desa serentak di Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Menghukum tergugat V yaitu Bupati Kudus sebagai penanggungjawab secara utuh atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Kudus dalam pelaksanaan kegiatan pengisian perangkat desa secara serentak di Kabupaten Kudus Tahun 2022 yang sudah menerbitkan surat-surat keputusan tersebut harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ujian ulang seleksi penyaringan perangkat desa secara serentak di Kabupaten Kudus, Kecamatan Mejobo.
Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 2.091.500. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya. (YM/YM)