1 Mei Besok Rekapitulasi Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Kudus di Gelar

oleh -1,633 kali dibaca
Sejumlah staf KPU Kudus, saat berlangsungnya simulasi pemungutan suara di Kantor Sekretariat KPU Kudus, beberapa waktu lalu (Foto: istimewa)

Kudus,isknews.com – Meski 1 Mei besok adalah hari libur nasional memperingati hari buruh sedunia, namun Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Kudus, akan digelar besok di Hotel Gryptha Jati Kudus.

Kepastian tersebut di sampaikan oleh Komisioner KPU Kudus Dani Kurniawan, kepada media ini, Selasa (29/4/2019). Menurutnya setelah sebanyak 9 Keamatan yang ada di Kabupaten Kudus menggelar rapat pleno, sehingga besok KPU Kabupetn Kudus yang akan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi pemilu 2019 tingkat Kabupaten.

Acara di jadwalkan akan di mulai pada pukul 08 pagi dan sebelum rapat dimulai, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, akan membacakan tata tertib (tatib) yang sudah di komunikasikan dalam rapat pra pleno yang sudah dilaksanakan pada hari sebelumnya.

Menurut Dani, tata tertib tersebut berdasarkan pada PKPU No 4 tahun 2019. Mekanisme pembacaan dilakukan oleh kecamatan kecamatan dan per daerah pemilihan.

” peserta rapat pleno PPK se-Kabupaten Kudus Bawaslu Kabupaten Kudus akan diikuti oleh saksi dari masing masing pasangan calon capres, partai politik tingkat Kabupaten Kudus, saksi DPD dapil Jateng,” terangnya,
Selasa (29/4/2019). 

Ada tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta yang mengikuti rapat pleno terbuka hasil perolehan perhitungan suara tingkat Kabupaten diantaranya, para peserta hadir sesuai waktu dan tempat yang telah ditetapkan, menggunakan tanda pengenal yang telah disediakan.

“ Saksi dari masing-masing pasangan calon paling banyak dua orang, dengan ketentuan satu orang sebagai peserta rapat. Saksi peserta pemilu wajib membawa dan meyerahkan surat mandat yang ditanda tangani oleh pasangan calon atau tingkat atasnya untuk pemilu presiden dan wakilnya, pengurus partai politik tingkat kabupaten atau tingkat di atasnya untuk anggota pemilu DPRD Kabupaten Kudus, calon anggota DPD untuk tingkat DPD,” terangnya.

KPU Kabupaten Kudus melakukan hasil rekapitulasi perolehan suara dibantu oleh PPK dengan PPK membuka kotak suara tersegel, PPK membuka dan mengeluarkan sampul tersegel, PPK meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas formulir model DA 1 PPWP/DPR/DPD/ DPRD propinsi dan DPRD Kabupaten.

“KPU Kabupaten Kudus mencatat hasil rekapitulasi kedalam formulir model DB PPWP DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kudus, membuat berita acara rekapitulasi tingkat kabupaten dalam formulir DB KPU, formulir DB KPU dan DB 1 PPWP DPR, DPD dan DPR provinsi/ kabupaten ditanda tangani oleh semua anggota kabupaten dan saksi yang hadir,” ujar dia,

 Peserta rapat tidak di perkenankan intruksi selama presentasi paparan hasil perhitungan oleh PPK. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.