12 Lot Aset Pemkab Kudus Dilelang, Ada Mobil Dinas hingga Alat Berat Rusak Berat

oleh -177 Dilihat
Penampakan barang lelang, mulai dari mobil, motor, hingga ambulans. (Foto: Istimewa)

KUDUS, ISKNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan lelang sejumlah Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah dalam kondisi rusak berat. Aset yang dilelang mulai dari sepeda motor, mobil dinas, ambulans, kendaraan operasional hingga alat berat dan peralatan kedokteran.

Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah, mengatakan proses lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dengan mekanisme lelang non-eksekusi wajib BMD.

“Barang-barang yang dilelang ini kondisinya rusak berat. Jadi memang sudah tidak digunakan dan kemudian dilakukan proses pelelangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Djati, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, terdapat 12 lot aset yang akan dilelang. Di dalamnya terdapat berbagai jenis kendaraan, termasuk sepeda motor, mobil sedan, kendaraan operasional, ambulans, dump truck hingga mobil pemadam kebakaran.

“Semua objek dilelang dalam kondisi apa adanya atau as is. Peserta lelang dianggap sudah mengetahui dan memahami kondisi barang sebelum mengikuti lelang,” jelasnya.

Beberapa kendaraan yang masuk dalam daftar lelang di antaranya Honda Accord tahun 2015 dengan harga limit Rp85,8 juta, Toyota New Camry tahun 2010 dengan harga limit Rp40,3 juta, Toyota Corolla Altis tahun 2015 dengan harga limit Rp65,7 juta, Nissan X-Trail tahun 2010 dengan harga limit Rp35,117 juta dan Toyota Avanza tahun 2007 dengan harga limit Rp21,833 juta.

Selain kendaraan roda empat, terdapat pula dua lot sepeda motor. Lot pertama berisi sembilan sepeda motor dengan harga limit Rp4,05 juta, sedangkan lot kedua berisi 10 sepeda motor dengan harga limit Rp3,78 juta.

Pemkab Kudus juga melelang satu paket empat kendaraan yang terdiri dari dua ambulans, satu kendaraan laboratorium kesehatan dan satu station wagon. Paket tersebut memiliki harga limit Rp18,602 juta.

Secara keseluruhan, 12 lot tersebut mencakup aset dari sejumlah perangkat daerah dan fasilitas milik Pemkab Kudus. Lokasi objek lelang juga tersebar, mulai dari Kantor Bupati Kudus, rumah dinas wakil bupati, RSUD dr. Loekmono Hadi, puskesmas, Dinas PKPLH, hingga TPA Tanjungrejo. Kondisi setiap barang disebutkan dalam pengumuman sebagai rusak berat.

Untuk alat berat, aset yang dilelang terdiri atas satu unit Vibration Roller Barata MGB 8-10 ton, tiga unit Vibration Roller Barata MV 6-8 ton, satu unit Tyre Roller Sakai 10-15 ton dan satu unit Bulldozer Caterpillar D4LG. Seluruhnya dijual dalam satu paket dengan harga limit Rp49,23 juta dan uang jaminan Rp25 juta.

Sementara itu, dari sisi mekanisme, penawaran dilakukan secara terbuka melalui aplikasi lelang.go.id. Peserta tidak perlu hadir secara langsung di lokasi lelang karena penawaran dilakukan secara daring, sedangkan tempat pelaksanaan lelang secara administratif berada di KPKNL Semarang. Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran.

Sementara itu, satu paket lainnya berisi tiga kendaraan, yakni dua dump truck dan satu mobil pemadam kebakaran, dengan harga limit Rp23,52 juta. Selain kendaraan, terdapat satu paket alat kedokteran dengan harga limit Rp16,619 juta serta enam unit alat berat dengan harga limit Rp49,23 juta.

Djati mengatakan, lelang akan dilakukan secara daring melalui aplikasi lelang.go.id dengan sistem open bidding. Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada Rabu, 14 Oktober 2026, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB.

“Peserta yang ingin mengikuti lelang harus memiliki akun yang sudah terverifikasi di lelang.go.id. Peserta juga wajib menyetorkan uang jaminan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Peserta lelang juga dianjurkan melihat langsung objek yang akan dilelang pada 12 dan 13 Oktober 2026, pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Setelah ditetapkan sebagai pemenang, pelunasan harga lelang beserta bea lelang pembeli wajib dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Djati menambahkan, seluruh objek dijual dalam kondisi apa adanya (as is), sehingga peserta perlu memastikan kondisi barang sebelum mengikuti penawaran. Dengan demikian, setelah barang ditetapkan menjadi milik pemenang, segala konsekuensi yang berkaitan dengan kondisi dan kelengkapan objek menjadi tanggung jawab pemenang.

“Untuk pengambilan barang, pemenang diberikan batas waktu paling lambat 23 Oktober 2026. Kalau sampai batas waktu tersebut tidak diambil, maka segala hal terkait keberadaan, kondisi dan kelengkapan barang bukan lagi menjadi tanggung jawab Pemkab Kudus,” pungkas Djati. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.