Kejari Kudus Telaah Aduan Masyarakat Terkait Mafia Tanah

oleh -276 Dilihat
Kasi Intel Kejari Kudus Sarwanto SH. (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Tudingan adanya dugaan mafia tanah yang diilakukan melalui Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh kelompok yang menamakan dirinya Elemen Anti Mafia Tanah Kudus. Mereka meminta Kejaksaan Negeri Kudus segera menindak lanjuti dan mengusut tuntas aduan tersebut.

Musbianto wakil dari Koalisi Wanana Lestari Indonesia (Kawali) DPC Kudus menjelaskan, bersama elemen yang lain pihaknya menyoroti persoalan nasional menyangkut persoalan mafia tanah yang sedang marak khususnya di Kabupaten Kudus.

Menurutnya, sudah banyak terjadi dan menjadi konsentrasi kami untuk dapat turut serta andil membantu aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas hal tersebut.

“Ini sebagai upaya riil kami untuk menyikapi mulai maraknya persoalan dugaan mafia tanah di Kabupaten Kudus yang kami anggap telah menggurita dalam penguasaan tanah rakyat,” kata Musbianto, Jumat (18/03/2022).

Dalam temuannya, Subiyanto mengaku telah memberikan laporkan terhadap dugaan pembelian tanah yang berlebihan di Desa Kirig Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus dalam Program PTSL yang dilaksanakan di Desa Kirig beberapa waktu lalu.

“Kami menduga telah terjadi praktik melawan hukum dalam pelaksanaannya, untuk itu kami melaporkan temuan kami ini kepada pihak kejaksaan selaku aparat penegak hukum,” ujar dia.

Dikatakannya, LSM Kawali dan LSM Hijau dalam audiensi dengan Kajari sebelumnya sempat menyinggung dasar pelaporan yakni Keputusan Menteri Negara Agraria /BPN No.6 Tahun 1998 tentang pemberian tanah untuk Rumah Tangga dan juga batasan kepemilikan lahan untuk perorangan.

“Seseorang atau satu keluarga hanya diperbolehkan menguasai tanah pertanian maksimum 20 hektare, tanpa melihat apakah merupakan sawah atau tanah kering. Kalaupun boleh lebih dari jumlah itu, hanya dapat dibenarkan tambahan 5 hektare atas dasar keadaan daerah yang sangat khusus,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Ardian, SH. MH melalui Kasi Intel Kejari Kudus Sarwanto SH. mengatakan, pihaknya berterima kasih atas aduan masyarakat terkait adanya dugaan mafia tanah di Kudus.

“Saat ini kami sedang menghimpun data untuk segera menindaklanjuti, aduan masyarakat terkait hal tersebut,” ujar Sarwanto, Jumat (18/03/2022).

Dikatakan olehnya instansinya saat ini sedang menelaah terkait sejumlah aduan masyarakat tentang pertanahan.

“Praktik mafia tanah juga menghambat proses percepatan pembangunan dan memicu konflik sosial. Karena itu pemberantasan mafia tanah bagian dari dukungan kejaksaan untuk mencegah korupsi dan pelayanan publik di bidang pertanahan.” Tuturnya.

Hanya saja, pihaknya meminta masyarakat untuk bersabar. “Karena semua itu memerlukan proses dan penelitian serta persiapan Tim SDM,” ungkapnya. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.