Ketika Sekretaris Dinas Melampaui Garis : “Pernyataan yang Menahan Iklim Investasi”

oleh -1358 Dilihat
sekretaris dinas bukan pengambil keputusan perizinan, bukan pula pihak yang berwenang menghentikan atau “memarkir” proses yang telah berjalan sesuai prosedur.( ilustrasi )

Opini Redaksi :

Kudus, isknews.com – Dalam tata kelola pemerintahan, kewenangan bukan sekedar jabatan, melainkan batas yang harus dijaga. Ketika batas itu dilampaui, persoalan yang muncul bukan lagi administratif, melainkan struktural. Dan dampaknya tidak kecil: kepastian hukum terganggu, iklim investasi melemah, serta kinerja pemerintah daerah ikut dipertanyakan.

Belakangan, publik kembali disuguhi potret birokrasi yang berjalan bukan karena aturan, melainkan karena pernyataan. Proses perizinan yang seharusnya bergerak berdasarkan kelengkapan syarat justru tertahan akibat arahan informal yang tidak pernah hadir dalam bentuk keputusan tertulis. Ini bukan kehati-hatian. Ini adalah pengaburan kewenangan.

Dalam struktur pemerintahan daerah, sekretaris dinas memiliki fungsi strategis sebagai pengendali administrasi dan penjaga konsistensi kebijakan. Namun perlu ditegaskan: sekretaris dinas bukan pengambil keputusan perizinan, bukan pula pihak yang berwenang menghentikan atau “memarkir” proses yang telah berjalan sesuai prosedur. Ketika pernyataan di level ini berdampak langsung pada terhambatnya pelayanan publik, maka telah terjadi pergeseran fungsi jabatan ke wilayah yang tidak diatur hukum.

Negara hukum tidak mengenal istilah “menunggu rencana”. Yang dikenal hanyalah syarat terpenuhi atau tidak. Ketika proses perizinan dihentikan hanya karena adanya kepentingan atau rencana lain yang belum tentu memiliki dasar administratif, maka yang dirugikan bukan hanya pemohon, melainkan reputasi daerah itu sendiri. Investasi bekerja dengan kepastian, bukan dengan tafsir personal.

Lebih jauh, pernyataan pejabat publik terlebih di level pengendali administrasi bukanlah opini bebas. Ia memiliki konsekuensi. Pernyataan yang menahan proses tanpa dasar regulasi tertulis sama artinya dengan menciptakan kebijakan bayangan, yang tidak bisa diuji, tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan rawan disalahgunakan.

Kondisi ini menjadi ironi ketika pemerintah daerah di satu sisi mendorong citra pro-investasi, sementara di sisi lain birokrasi teknis justru memperlihatkan wajah sebaliknya. Padahal, salah satu indikator nyata kinerja kepala daerah adalah seberapa lancar proses perizinan berjalan tanpa hambatan non-regulatif. Ketika hambatan itu muncul dari dalam birokrasi sendiri, maka koreksi harus dilakukan segera.

Opini ini tidak membahas objek usaha, tidak pula membela atau menolak bentuk pemanfaatan apa pun. Fokusnya satu: kewenangan harus dijalankan sesuai relnya. Jika tidak, maka pelayanan publik akan terus menjadi arena tarik-menarik kepentingan, bukan ruang kepastian hukum.

Sudah waktunya setiap pejabat, khususnya di level strategis seperti sekretaris dinas, kembali menempatkan diri sebagai pelayan sistem, bukan pengendali arah di luar kewenangan. Birokrasi yang sehat tidak membutuhkan pernyataan yang menahan, melainkan keputusan yang jelas. Tanpa itu, jargon investasi hanya akan berhenti sebagai slogan, bukan kenyataan.

Catatan Redaksi

Tulisan ini merupakan pengingat tentang batas kewenangan dalam birokrasi. Kritik diarahkan pada praktik dan fungsi jabatan, bukan pada individu, institusi, atau kegiatan usaha tertentu. (Mr)

No More Posts Available.

No more pages to load.