Kecelakaan Kerja di PG Rendeng, Wire Rope Crane Putus dan Mengenai Pekerja

oleh -720 Dilihat
Manager Teknik PG Rendeng Kudus, Yuke Aditya Asmara saat menunjukkan lokasi putusnya wire rope crane yang mengenai salah seorang pekerja operator di area unloading crane kawasan tersebut. (Foto: YM)

KUDUS, ISKNEWS.COM — Kecelakaan kerja terjadi di area unloading crane Pabrik Gula (PG) Rendeng, Kudus, Kamis dini hari. Insiden tersebut terjadi saat aktivitas pemindahan tebu dari bak truk menuju meja tebu.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 03.50 WIB. Saat itu, crane digunakan untuk mengangkat tebu dari bak truk untuk kemudian dipindahkan dan diletakkan di atas meja tebu.

Manager Teknik Pabrik Gula Rendeng, Yuke Aditya Asmara, menjelaskan, setelah tebu selesai diangkat dan diletakkan di meja tebu, crane kemudian kembali menuju truk untuk mengembalikan sling.

Saat crane dalam kondisi tanpa membawa muatan tebu, wire rope atau kawat baja yang digunakan pada crane tersebut tiba-tiba putus.

“Setelah tebu diangkat dan ditaruh di meja tebu, crane kembali ke truk untuk menaruh sling. Sebelum sampai ke bawah bak truk, kawat baja atau wire rope berdiameter sekitar 19 milimeter itu putus,” jelas Yuke saat ditemui awak media di lokasi putusnya sling crane, Sabtu (8/8) siang.

Wire rope yang putus kemudian mengenai bagian pinggir bak truk sebelum bergerak ke arah sisi timur dan mengenai seorang pekerja yang berada di sekitar lokasi.

Korban diketahui berinisial IW (49), warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. IW merupakan karyawan musiman yang bertugas sebagai operator lori di Pabrik Gula Rendeng.

Yuke mengatakan, pihak perusahaan masih melakukan pendalaman mengenai aktivitas korban saat insiden terjadi. Karena itu, perusahaan belum menyimpulkan secara pasti mengenai posisi maupun aktivitas korban sebelum kejadian.

“Korban merupakan karyawan musiman di bagian operator lori. Untuk aktivitas korban saat kejadian masih kami pastikan, sehingga kami tidak ingin berspekulasi sebelum kronologinya benar-benar jelas,” kata Yuke.

Setelah kejadian, korban segera mendapat pertolongan dan dilarikan ke RS ‘Aisyiyah Kudus untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun, korban mengalami luka dalam dan patah tulang setelah tertimpa bandul crane kosong dengan berat sekitar 80 kilogram. Meski telah mendapatkan penanganan medis, nyawa IW akhirnya tidak dapat diselamatkan.

Saat kejadian, korban disebut menggunakan alat pelindung diri berupa helm keselamatan. Benturan yang dialami korban berada pada bagian belakang tubuh dan bukan mengenai kepala secara langsung.

Yuke menyebut, kejadian tersebut menjadi perhatian karena wire rope justru putus ketika crane dalam kondisi tanpa membawa beban tebu.

“Yang membuat kami heran, kawat baja tersebut putus ketika posisi crane sedang kosong, tidak sedang mengangkat beban tebu. Padahal kalau mengangkat tebu, bebannya bisa sekitar 7 sampai 8 ton,” ungkapnya.

Menurut Yuke, pada kondisi normal, wire rope bekerja ketika crane mengangkat beban tebu yang beratnya dapat mencapai sekitar 7 hingga 8 ton. Namun, dalam insiden kali ini, kawat baja tersebut putus ketika crane dalam proses kembali setelah menyelesaikan pengangkatan.

Seraaya memperlihatkan kertas Surat Keterangan K3 dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. Surat tersebut menyebut pemeriksaan dan pengujian berkala dilakukan terhadap Stationary Gantry Crane di lokasi TKP.

“Crane ini setiap tahun kami uji. Untuk crane yang mengalami musibah ini dinyatakan layak dan hasil pengujiannya masih berlaku sampai 4 Mei 2027,” terang Yuke.

Pemeriksaan tersebut, lanjutnya, tidak hanya dilakukan terhadap unit crane secara keseluruhan. Sejumlah komponen pendukung juga turut diperiksa, termasuk sling, pengait, mesin, serta bagian lain yang berkaitan dengan operasional crane.

“Jadi bukan hanya satu equipment yang diperiksa. Dari crane sampai sling, cantolan, mesin dan komponen lainnya juga diperiksa,” imbuhnya.

Terkait penanganan korban, pihak perusahaan menyampaikan telah memberikan santunan serta memastikan hak-hak korban tetap diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Korban yang merupakan karyawan musiman juga tetap mendapatkan perlindungan selama statusnya masih aktif bekerja.

“Walaupun pekerjaannya musiman, selama masih aktif bekerja, hak dan pertanggungannya tetap ada,” pungkas Yuke. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.