Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Peraturan tentang jam buka bagi toko modern di Kabupaten Jepara sudah jelas yakni mulai pukul 10.00-22.00 WIB. Meskipun demikian, sejumlah toko modern / minimarket nyatanya banyak yang mulai melayani konsumen sebelum pukul 10.00. Hampir di tiap kecamatan kerap kali dijumpai toko modern buka diluar ketentuan perda yang ada.
Nur Fadlikah, warga di Kecamatan Pecangaan mengungkapkan jika selama ini memang sering menjumpai toko modern yang mulai melayani pembeli sebelum pukul 10.00. “Pada pukul setengah sembilan saja sudah banyak yang buka dan melayani pembeli,” katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Jepara Trisno Santosa menyatakan tegas menyatakan hal itu pelanggaran. Dirinya menyatakan, hingga saat ini, peraturan daerah terkait jam buka minimarket modern berjejaring masih berlaku.
“Itu seharusnya tidak boleh. Untuk Perda terkait pelaksanaan jam buka belum dicabut, bukanya jam 10.00 pagi hingga 22.00 malam,” ucapnya.
Dirinya mengatakan, kriteria buka sebuah minimarket berjejaring adalah melayani konsumen. Sementara, jika toko telah membuka pintunya akan tetapi belum melayani pembeli, maka tidak bisa dianggap buka.
Selain itu, ia mengatakan, ada beberapa minimarket modern berjejaring yang telah mengantongi izin buka hingga malam. Namun demikian, tak lantas membuka usahanya hingga 24 jam penuh.
“Ada yang di Kalinyamatan satu dan di jalan Kartini Jepara. Namun juga tidak sepenuhnya membuka 24 jam, kalau pagi tutup sementara, bukanya tetap mengacu pada pukul 10.00,” terang Trisno.
Menanggapi hal itu, pihaknya mengaku akan segera melakukan pantauan terhadap minimarket modern berjejaring. Ia mengaku jika terbukti akan segera memberikan peringatan kepada pengelola yang melakukan pelanggaran. Disamping itu, Satpol PP juga akan menggandeng dinas terkait, sebagai pemberi izin. (ZA)










