Bupati: Pemkab Kudus Pro Investasi, Siap Bantu Kekurangan Perizinan Garank Filandra

oleh -91 Dilihat
Pemkab Kudus menerima kunjungan pengelola Garank Filandra beserta tim legal di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (2/11/2026). (Foto: Istimewa)

KUDUS, ISKNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyatakan dukungannya terhadap investasi dan pengembangan usaha lokal, termasuk destinasi wisata Garank Filandra di kawasan Waduk Logung, Kecamatan Dawe. Pemkab siap membantu memfasilitasi penyelesaian kekurangan perizinan agar pengembangan usaha tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dukungan itu disampaikan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, saat menerima pengelola Garank Filandra beserta tim legal di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (2/11/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Mohammad Fitriyanto, S.STP., M.M., Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus, Heriyanto, S.T., Camat Dawe, Dian Noor Tamzis Hanafi, S.STP., M.P., Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Drs. Agus Susanto, M.Si., serta sejumlah pihak terkait.

Dalam pertemuan itu, dibahas sejumlah persyaratan perizinan yang masih perlu dipenuhi Garank Filandra, termasuk aspek tata ruang dan pengembangan kawasan wisata.

Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan pada Dinas PUPR Kabupaten Kudus, Heriyanto, S.T., menjelaskan bahwa dokumen KTTR yang dimiliki Garank Filandra masih memerlukan pemenuhan beberapa persyaratan, salah satunya kajian.

Sementara itu, Sekretaris Disbudpar Kabupaten Kudus, Drs. Agus Susanto, M.Si., mengingatkan agar rencana pengembangan wisata dikomunikasikan dengan seluruh pihak terkait. Pasalnya, kawasan tersebut juga melibatkan puluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat setempat.

Oleh karena itu, pengelola Garank Filandra diharapkan dapat membangun komunikasi dan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sehingga aktivitas usaha dan kepentingan masyarakat sekitar dapat berjalan beriringan.

Camat Dawe, Dian Noor Tamzis Hanafi, S.STP., M.P., juga menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus guna membahas persoalan tersebut.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menegaskan bahwa Pemkab Kudus terbuka terhadap investasi selama seluruh kegiatan usaha memenuhi peraturan yang berlaku.

“Kudus itu pro dengan investasi. Dengan ketentuan bahwa hal tersebut harus sesuai aturan yang berlaku. Jadi, semuanya yang sesuai dengan aturan kita bantu,” ujar Sam’ani.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap berupaya memberikan dukungan kepada pelaku UMKM di tengah kondisi saat ini. Menurutnya, pengusaha lokal yang berinisiatif mengembangkan usaha di daerah sendiri perlu mendapatkan ruang dan fasilitasi.

“Keberadaan Garank Filandra harus kita support, karena pengusaha lokal harus diberikan ruang daripada nanti orang-orang yang berinvestasi dari luar. Justru itu bisa menjadi persoalan baru,” ungkapnya.

Sam’ani meminta agar komunikasi dan koordinasi antara pengelola Garank Filandra, BUMDes, Camat Dawe, serta pemerintah desa di sekitar kawasan Waduk Logung segera difasilitasi.

Ia juga menyebut perlunya melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dalam pembahasan lanjutan. Fasilitasi koordinasi dengan pihak terkait tersebut nantinya akan dilakukan melalui Sekda Kabupaten Kudus.

Sementara itu, perwakilan tim legal Garank Filandra, Agus Subianto, menjelaskan bahwa proses perizinan usaha tersebut telah memasuki tahap lanjutan. Menurutnya, salah satu tahapan yang masih perlu diselesaikan berkaitan dengan perizinan wisata tirta yang menjadi kewenangan Kementerian Pariwisata.

Agus menyebut sejumlah persyaratan pendukung telah dimiliki Garank Filandra. Di antaranya dokumen KTTR, perizinan speedboat dan kendaraan operasional, kepemilikan SIM, serta asuransi Jasa Raharja.

Selain itu, pengelola juga telah memenuhi sejumlah persyaratan pendukung lainnya, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Dengan adanya fasilitasi dari Pemkab Kudus, pengelola Garank Filandra diharapkan dapat menuntaskan tahapan perizinan yang masih diperlukan. Koordinasi dengan pemerintah desa, BUMDes, dan instansi terkait juga diharapkan dapat memperjelas pengembangan kawasan wisata di sekitar Waduk Logung. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.