Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi melelang bangunan eks SMP 3 Kudus sebagai langkah awal sebelum lahan tersebut dimanfaatkan oleh investor kuliner lokal. Lelang dilakukan secara terbuka melalui sistem online, dengan objek berupa bangunan rusak berat yang wajib dibongkar oleh pemenang lelang.
Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menyampaikan bahwa pengumuman lelang telah diterbitkan melalui nomor 000.2.4/3321/2025. Aset yang dilelang merupakan bangunan bekas sekolah dalam kondisi tidak layak dan dijual sebagai hasil bongkaran. Harga limit ditetapkan Rp 42.643.000 berdasarkan penilaian KJPP, sedangkan peserta harus menyetorkan uang yang telah ditentukan sebagai jaminan.
“Proses lelang sepenuhnya dilakukan melalui aplikasi resmi pemerintah di lelang.go.id. Begitu pengumuman tayang, peserta dapat langsung mengajukan penawaran hingga batas penutupan,” jelas Djati.
Adapun lelang akan ditutup pada Selasa, 2 Desember 2025 pukul 14.00 WIB, mengikuti waktu server aplikasi.
Ia menegaskan bahwa pemenang lelang nantinya bertanggung jawab penuh melakukan pembongkaran bangunan hingga lahan rata dan bersih. “Pemenang lelang membongkar sendiri sampai selesai, sehingga investor bisa langsung memulai pembangunan,” ujarnya.
Lahan Disewa untuk Usaha Cepat Saji Brand Lokal
Setelah dibersihkan, lahan seluas kurang lebih 1.300 meter persegi itu telah disiapkan untuk disewakan kepada PT Buana Boga Nusantara, perusahaan kuliner cepat saji asal Kudus yang mengembangkan konsep serupa fried chicken dengan brand lokal.
Djati menjelaskan bahwa bangunan eks sekolah sudah lebih dari sepuluh tahun tidak difungsikan dan kondisinya rusak berat. Pemanfaatan melalui skema sewa dinilai lebih memberi manfaat bagi daerah. “Investor hanya membutuhkan lahannya saja, sehingga bangunan kita lelang bongkarannya,” katanya.
Saat ini, proses penyusunan MoU antara Pemkab dan investor masih berlangsung. Draft perjanjian telah dikirim dan tengah dipelajari tim legal perusahaan.
Nilai sewa lahan ditetapkan Rp 78.046.000 per tahun berdasarkan penilaian KJPP. Masa sewa awal berlaku 5 tahun, dengan hak eksklusif perpanjangan hingga tiga periode, sehingga total pemanfaatan lahan dapat mencapai 20 tahun. Kontrak menggunakan Sertifikat Hak Pakai (HP) Nomor 25 Panjunan.
“Dengan langkah ini, Pemkab berharap lahan eks SMP 3 yang selama lebih dari satu dekade mangkrak dapat kembali produktif. Pemanfaatan oleh pelaku usaha lokal diharapkan membuka aktivitas ekonomi baru, menciptakan peluang kerja, dan memberikan nilai tambah bagi kawasan sekitar,” tandasnya. (AS/YM)







