Kudus, isknews.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mencatat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Kabupaten Kudus untuk Buah alpukat khas Desa Japan, Kecamatan Dawe, dan buah duku khas Dukuh Sumber, Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo.
Penjabat Bupati Kudus Muhamad Hasan Chabibie mengatakan, Pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) penting untuk memberikan rasa aman terutama bagi pelaku industri kreatif. Hal itu diungkapkannya dalam Mobile Intellectual Property Clinic di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (2/7/2024).
Salah satu buah khas kearifan lokal Kudus yang telah dicatat HKI adalah alpukat Japan dan duku Sumber. Pj. Bupati mengapresiasi gerak cepat jajaran agar potensi khas Kudus bisa dipatenkan.
Selain duku khas Sumber dan alpukat khas Japan, Tari Cahya yang diinisiasi oleh PT. Nojorono juga telah dipatenkan.
Hasan menyebut di tengah era teknologi informasi, produk/ ide rawan untuk diklaim. Oleh karena itu, pendaftaran HKI ide dan kearifan lokal harus disegerakan. Selain itu, pencatatan HKI mendorong kesejahteraan masyarakat.
Pj. Bupati mengungkapkan Kabupaten Kudus memiliki banyak potensi yang belum dipatenkan. Pihaknya menjelaskan akan segera menginventariskan kearifan lokal yang belum tercatat dengan OPD terkait.
Pihaknya berterima kasih sebab Kudus menjadi tuan rumah Mobile Intellectual Property Clinic se-Pati Raya. Pj. Bupati menjelaskan sosialisasi itu strategis terutama bagi pelaku UMKM.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto menjelaskan kekayaan intelektual komunal maupun personal turut menaikkan kesejahteraan masyarakat. Tejo mengungkapkan Jawa Tengah menyimpan berbagai potensi untuk dipatenkan. Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic dilaksanakan selama beberapa hari di Rembang, Demak, Pati, Jepara, Grobogan, dan Kudus. (AS/YM)